JAKARTA- Majelis Hakim Fahzal Hendri dibuat kesal dengan kesaksian yang diberikan Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi Bakti Kominfo, Puji Lestari. Hakim menilai Puji Lestari berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat dihadirkan ke persidangan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
Mulanya, hakim bertanya soal anggaran yang telah dikeluarkan untuk membangun proyek BTS.
Baca Juga: Bahaya! Warga Lingkungan Bandung Lamongan Desak BTS Dibongkar
“Pendek, simpel ajalah berfikir Rp6,4 triliun sudah dibayarkan untuk pekerjaan selama 1,8 untuk yang lanjutan berapa? Kemudian ada sisa atau semua sudah dibayarkan?,” tanya hakim dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).
“Izin yang mulia, untuk yang dana Rp 6,41 triliun tadi itu untuk yang lanjutan nilai kontraknya Rp 1,786 triliun, kemudian ada adendum Rp1,581 triliun sudah dibayarkan Rp490 miliar, sehingga masih ada sisa 1,336 triliun itu termasuk yang ada pengembalian juga oleh penghitungan BG nya,” tutur Puji.
Hakim terus mendesak Puji untuk memberikan keterangan yang benar terkait dana Rp 6,4 triliun yang digunakan untuk proyek BTS 4G.
“Saudara bisa berfikir simpel, Rp6,4 triliun sudah berapa uang yang sudah dikeluarkan? Itu yang saya tanya,” ujar Hakim.
“Ada Rp 3,665 triliun yang mulia,” kata Puji.
Tak sampai disitu, Hakim kemudian kesal lantaran Puji tidak konsisten dalam menjawab pertanyaan Hakim. Atas dasar tersebut hakim geram dan mengatakan saksi untuk dijadikan tersangka.
Baca Juga: Tersangka BTS Kominfo Kembalikan Kerugian Negera ke Kejagung Senilai USD 2.021.000
“Ada sisanya, udah lembut saya itu, bingung, kayak begini pejabat membayar, engga habis loh uang negara kalau begini,” kata hakim Fahzal.
“Sebentar yang mulia, dari Rp 6,4 triliun tidak itu nilai kontrak nya baik yang..,” kata Puji.
“Hah.. lihat sendiri ini pak Johnny Gelard Plate, kayak gini lah anak buah saudara, mulat mulit mulat melit (keterangan tidak konsisten), ga jelas, ini (Saksi) semua jadikan tersangka ajalah pak (Jaksa), biar tahu jangan tebang pilih, manusia-manusia yang menghancurkan uang negara kayak begini modelnya. Mulat mulit mulat mulit. Simpel pertanyaannya Rp6,4 triliun berapa yang sudah dibayarkan. Berhentilah saudara jadi pejabat,” tegas Hakim Fahzal.
“Dibayarkan Rp3,665 yang mulia,” kata Puji.
Baca Juga: Terungkap Dalam Sidang, Uang Korupsi BTS Diduga Mengalir ke Komisi I DPR RI Rp 70 M
“Ada sisa saya tanya? bingung kan, mana sisanya itu?,” tanya hakim.
“Itu ada di dalam..,” jawab Puji.
“Tahun anggaranya kan sudah selesai bu, 2023 ini, mana sisanya itu? Dikembalikan negara atau gimana itu? Hah.. bingung lagi, sudahlah saudari tenang dulu lah kalau gitu, bapak lagi, biar dia pikir pikir dulu, nanti saya desak-desak jadi linglung dia,” kata Hakim.in
Editor : Redaksi