LAMONGAN (Realita) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan buka suara terkait persoalan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) yang hingga kini belum bisa ditempati atau digunakan oleh pedagang (penyewa stand).
Ketua Komisi A-DPRD Lamongan, Hamzah Fansyuri, mengatakan jika hak pakai atas tanah atau Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai hak sewa stan sudah dilaksanakan secara tuntas, tetapi hingga saat ini tempat tersebut belum juga ditempati untuk stand pasar.
Baca Juga: Freddy Wahyudi Ditunjuk sebagai Ketua Sementara DPRD Lamongan
"Pembangunannya yang mangkrak," kara Hamzah Fansyuri, usai menggelar Audiensi dengan Kelompok Pedagang Sentral Kuliner Sukodadi (SKS) di ruang Komisi A DPRD Lamongan, Kamis (21/9).
Baca Juga: Bacalon Bupati Abdul Ghofur, Masih Dilantik Jadi Anggota DPRD Lamongan
"Sebenarnya persoalan itu karena dananya yang tidak cukup. Untuk urusan - urusan lainnya, pihaknya sudah berupaya menghadirkan bank daerah supaya membantu pembiayaan yang kurang itu, " terangnya.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan keputusan yang diambil oleh Komisi A setelah audiensi dengan membantu pedagang SKS untuk mengajukan permohonan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lamongan agar pembangunan SKS segera bisa dilanjutkan dan dibuka. Mengingat lokasi tersebut dalam tahapan penyidikan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKSl) pada Badan Usaha Milik Desa (BumDes) di Desa Sukodadi.
Baca Juga: Sebanyak 50 Anggota DPRD Lamongan Terpilih, Resmi Dilantik
"Komisi A dalam hal ini tetap menghormati proses hukum yang sudah berjalan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi SKS pada bumdes yang lama. Kasusnya ini kan sudah masuk tahap penyidikan, jadi kita tetap hormati serta mendukung kejaksaan untuk mengungkap kasus itu seterang - terangnya," tandas Hamzah.def
Editor : Redaksi