Digugat Wanprestasi, Ellen Sebut Justru Effendi Pudjihartono yang Wanprestasi

SURABAYA (Realita)- Sidang gugatan wanperstasi antara Ellen Sulistyo pengusaha bidang kuliner (Tergugat) dan Fifie Pudjihartono, Direktur CV Kraton Resto (Penggugat) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/10/2023). Dalam perkara ini Ellen membantah gugatan tersebut dan mengatakan justru Effendi Pudjihartono (Tergugat 2) yang melakukan wanprestasi. 

Sidang dipimpin ketua majelis Sudar didampingi anggota Mangapul dan I Ketut Suarta. Para pihak yang hadir selain penggugat Fifie Pudjihartono, diwakilkan kuasa hukumnya pengacara Arief Nuryadin dan timnya, juga hadir Tergugat 1 Ellen Sulistyo melalui pengacara Priyono Ongkowijoyo, serta tergugat 2 Efendi Pudjihartono diwakilkan pengacara Yafeti Waruwu dan bidang hukum dari Kodam V Brawijaya turut Tergugat 2.

Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya

"KPKNL tidak hadir, Kalau tidak hadir kita harus panggil lagi, Kita mulai dari tergugat 1 jawabannya ya," kata hakim Sudar membuka persidangan.

Selanjutnya, usai seluruh pihak memberikan surat jawaban atas gugatan, kembali ketua majelis bertanya kepada Panitera Pengganti (PP) Dicky Aditya Herwindo.

"Kemarin hadir kpknl?,"tanya majelis hakim yang dijawab PP "Tidak hadir".

Dalam jawaban gugatan disebutkan bahwa gugatan yang diajukan Fifie Pudjihartono tidaklah benar, sebab justru yang dirugikan sebenarnya adalah klien kami Ellen Sulistyo selaku Tergugat 1.

Penggugat mendalilkan terkait penutupan usaha Sangria Resto, akibat belum dilakukan pembayaran Retribusi atau biaya Sewa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) kepada Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat 3).

"Justru sebaliknya yang sebenarnya melakukan Wanprestasi dalam perkara aquo adalah penggugat dan Effendi Pudjihartono (Tergugat 2) dikarenakan hingga saat ini belum melakukan pengurusan perpanjangan sewa pemanfaatan tanah dan bangunan perkara aquo untuk Periode II tanggal 28 September 2022 sampai dengan 28 September 2027 kepada turut Tergugat 3," ujar Priyono dalam jawaban gugatan. 

Lebih lanjut Priyono mengatakan, karena penggugat dan Tergugat 2 melakukan wanprestasi terlebih dahulu, maka penggugat tidak berhak dan tidak boleh untuk mengajukan gugatan terhadap perkara aquo.

Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur

"Bahwa secara nyata, Tergugat 1 dengan tertib telah melakukan Kewajiban Pembayaran kepada Penggugat dan Tergugat 2 secara berkala dan terus menerus, hingga akhirnya dilakukan penutupan oleh turut Tergugat 3," ujarnya. 

Cilegon dalam

Priyono juga menyebut bahwa gugatan yang diajukan penggugat tidak konsisten dan tidak jelas yang mana secara nyata dalil posita penggugat pada angka 9 halaman 7 menyatakan karena pihak Kodam V / Brawijaya menganggap Tergugat 2 (Effendi) belum memenuhi kewajibannya kepada Kodam V / Brawijaya terutama pembayaran retribusi atau biaya sewa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebagaimana kewajiban dalam perjanjian dengan pihak kodam V/Brawijaya

"Tergugat 1 bukan pihak di dalam perjanjian sewa pemanfaatan tempat olahraga dan rumah makan," ujar Priyono. 

Priyono menambahkan bahwa Penggugat justru telah menerima profit sharing dari Tergugat 1. Hal itu diakui dan disebutkan dalam gugatan Penggugat. 

"Pengajuan Penggugat tersebut di atas adalah merupakan satu bukti yang sempurna yang tidak perlu lagi dibuktikan lebih lanjut. Sehingga Tergugat 1 menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan," ujarnya. 

Baca Juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara

Sementara Ellen Sulistyo yang turut hadir dalam persidangan mengatakan bahwa sejak awal ada dugaan itikad tidak baik yang dilakukan Tergugat 2 (Effendi) terhadap dirinya. Dengan bujuk rayu serta keadaan palsu yang diciptakan oleh Tergugat 2 sehingga Ellen bersedia untuk bekerjasama dan menyetujui serta tanda tangan perjanjian tanpa penjelasan rinci dari Tergugat 2 terkait kewajibannya terhadap Tergugat 3 yang sudah menjadi tanggung jawab Tergugat 2 bukan malah dilimpahkan kewajiban itu kepada dirinya.

"Saya yang justru dirugikan, saya sudah investasi sekitar Rp 2 miliar tapi restorannya ditutup karena itikad tidak baik dan kelalaian dari Tergugat 2 yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Perlu diketahui, Fifie Pudjihartono menggugat Ellen Sulistyo dan Kodam V/Brawijaya dan KPKNL yang dituding melakukan wanprestasi karena memutuskan kontrak sepihak. Fifie dalam gugatannya mengatakan bahwa Ellen tidak memenuhi kewajiban sehingga menyebabkan restoran Sangria ditutup. Padahal Fifie juga menggugat Tergugat 2 (Effendi) yang diberi kuasa olehnya sendiri tapi juga tergabung dalam satu CV yang sama. 

"Permainan apa ini dari pihak Penggugat, saya selaku pihak yang dirugikan memohon perlindungan hukum terhadap Yang Mulia Majelis Hakim,"pungkasnya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru