MADIUN (Realita) – Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun mengeksekusi mantan Kepala SMAN 5 Kota Madiun, Retno Susetyowati untuk dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan, Kamis (12/10/2023). Eksekusi terpidana kasus korupsi dana komite ini, menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) nomer 2896 K/Pid.Sus/2018.
Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah mengatakan, dalam amar putusan tersebut, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Kota Madiun. Kemudian memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Surabaya nomer 7/PID SUS-TPK/2016/PT SBY tertanggal 21 Mei 2016 yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya nomer 182/Pid.SuS/TPK/2014/PN.Sby tanggal 28 Mei 2015 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Baca Juga: SD di Jombang Diduga Potong Bantuan PIP, untuk Biaya Administrasi
“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kuruangan selama 2 bulan,” katanya.
Selain itu, terdakwa warga jalan Salak Barat, Kelurahan/Kecamatan Taman, Kota Madiun ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp 58 juta. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita atau diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
“Yang bersangkutan kita tahan di Lapas Kelas I Madiun,” ujarnya.
Baca Juga: Berdasar Pergub, SMKN di Lamongan Tentukan Besaran Sumbangan kepada Wali Murid
Sekedar untuk diketahui, Retno Susetyowati tersandung kasus korupsi dana komite sekolah tahun 2012 sebesar Rp 749 juta yang ditangani Kejari Kota Madiun pada tahun 2013 lalu. Sebelumnya, ia juga terjerat kasus korupsi block grant tahun 2012 dengan nilai total sekitar Rp 890 juta. Kala itu, kasus block grant ditangani oleh Polres Madiun Kota.
Sepak Terjang Retno
Baca Juga: Berantas Pungli di Cilegon: Inspektorat dan Satgas Saber Pungli Bergerak
Catatan realita.co, kasus Retno Susetyowati ditangani oleh dua lembaga penegak hukum sekaligus. Namun dengan kasus yang berbeda. Pertama, Retno tersandung kasus dana komite yang ditangani Kejari Kota Madiun di tahun 2013. Pada tahun yang sama, Polres Madiun Kota menjerat mantan Kepala SMAN 5 Kota Madiun tersebut dengan kasus dana block grant sebesar Rp 440 juta.
Kasus ini bebarengan dengan SMAN 1 Kota Madiun. Kala itu, mantan Kepala SMAN 1 Kota Madiun, Bambang Setyo Budiono tersandung kasus yang sama.adi
Editor : Redaksi