BEKASI (Realita)- Polres Bekasi Kota Berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Ganja kering. Di aula Mapolres barang haram tersebut di perlihatkan di depan awak media, Jumat (2/7/2021).
Polres Metro Bekasi Kota mengamankan 36 Kilogram lebih narkotika jenis ganja dari 2 lokasi yang berbeda di wilayah Bekasi Utara dan Jatisampurna. Terlihat dalam acara konfrensi pers tersebut Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Suprijadi, Kasi Propam Kompol Rosdiana, Kapolsek Bekasi Utara Kompol Gunadi, Kapolsek Jatisampurna Iptu Santri Dirga yang didampingi oleh Kompol Erna Ruswing, Kasie Humas Polres Bekasi Kota menjelaskan kronologis penangkapan.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota dan PWI Bekasi Raya Berkolaborasi Tangkal Berita Hoaks
“Pertama tanggal 24 Juni itu di daerah babelan, berawal kita bisa ungkap 8 gram, 1 paket, kemudian diperiksa tersangka dikembangkan mendapatkan satu kilogram ganja, kemudian dari tersangka berikut ini dikembangkan lagi sehingga didapatkan 25 kg paket ganja, jadi totalnya ada empat tersangka,” ujar Kombes. Aloysius Suprijadi
"Penyitaan barang haram itu merupakan hasil terbesar yang berhasil diungkap jajaran Polres Metro Bekasi Kota sejak kurun waktu beberapa tahun terakhir.
Di wilayah hukum Polsek Jatisampurna, anggota menyita barang bukti 10 bungkus plastik hitam yang dilakban warna cokelat berisikan ganja kering siap edar, didalam plastik hitam dengan berat 10 Kilogram,1 buah Handpone Nokia Hitam dan 1 unit Handpone dari tersangka RA (25)," ungkap Aloysius.
Sedangkan di wilayah hukum Polsek Bekasi Utara, petugas menyita barang bukti 1 (Satu) buah masker berwarna putih biru bungkus yang berisikan narkotika golongan 1 jenis Tanaman Ganja berat bruto lebih kurang 8,86 gram,1 buah Tas Levis warna biru berisian Narkotika jenis Ganja seberat 1 Kg,1 buah karung warna hijau muda yang di dalamnnya berisikan paket besar ganja kering yang terbungkus Lakban warna Coklat sebanyak 25 paket seberat 25 Kg, 1 buah Timbangan dan 4 buah Handphone dari 4 tersangka AG (21) S (38) RBP (30) dan I (28).
Baca Juga: Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Polresto Bekasi Kota Gelar Operasi Patuh Jaya 2024
“Kemudian yang kedua kejadian tanggal 28 diungkap Polsek Jatisampurna bermula dari kecurigaan anggota terhadap pelaku seseorang di jalan pemuda, Jakarta Timur, depan JNT paket, pada penggeledahan itu ditemukan paket ganja disembunyikan di tong sampah ada 10 Kg dalam bentuk 1 Kg, 1 Kg pada Senin 28/6 kemarin,” tambah Aloysius.
Polisi juga masih menyelidiki para tersangka serta modus operandinya dalam menjalankan bisnis barang haram tersebut. Dengan banyaknya barang bukti yang diamankan, polisi terus melakukan pendalaman.
“Ini masih dalam pendalaman dan masih bisa dikembangkan terkait sudah berapa lama para tersangka ini melakukan jual beli ganja,” terangnya.
Baca Juga: Terkait Korban Tawuran Tewas di Bekasi, Tiga Bocah Ingusan Diamankan Polisi
Pada penangkapan di wilayah hukum Polsek Jatisampurna, polisi menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti yang sempat disembunyikan oleh tersangka tidak jauh dari lokasi penangkapan.
“Indikasi tersangka akan melakukan transaksi kemudian barang tersebut disembunyikan di tempat sampah tidak jauh dari tersangka di amankan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis ganja,” bebernya.
Para tersangka mendapat keuntungan sekitar 5 juta rupiah per kilonya. Sasaran untuk barang haram tersebut ialah para remaja, dan tersangka dapat dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 111 Ayat (2), UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun atau paling lama 20 Tahun atau denda 10 miliar rupiah.tom
Editor : Redaksi