Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar, Shinta Sutanto Tan Diadili

SURABAYA (Realita)- Shinta Sutanto Tan Terdakwa perkara peredaran kosmetik tanpa ijin BPOM diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/10/2023). Wanita berusia 55 tahun ini terungkap dalam sidang sudah menjual kosmetik tanpa ijin sejak Tahun 2012.

Dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengatakan Terdakwa yang merupakan warga Lebak Jaya 2 Tengah Utara 58  Kel. Gading Kec. Tambak Sari Surabaya, didakwa melakukan tindak pidana, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan.

Baca Juga: Nipu, Emil Khasuna Diadili

"Atas perbuatannya itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Sebagaimana di ubah dalam pasal 60 angka 10 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Atau diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan"kata Jaksa Diah. 

Usai membacakan dakwaan, Jaksa menghadirkan dua orang saksi dari tim pemeriksa Balai Besar POM Surabaya, yang dibekali surat pemeriksaan dari pimpinan, kedua saksi yakni, Aziz Jihaduddin, S Farm,Apt  dan saksi Ahmad Faris Darmawan,S,Sos.

Saksi Aziz dalam keterangannya mengatakan saat melakukan pemeriksaan di toko Terdakwa telah dibekali surat tugas dari BPOM. 

"Kami datang dengan 11 orang, kami lantas memeriksa barang kosmetik terdakwa dan ditemukan tanpa izin edar"kata saksi. 

Setelah mengamankan kosmetik tapan izin, selanjutnya tim PPNS datang dengan didampingi anggota Polsek Mulyorejo, melakukan penyidikan, penyitaan dilakukan pihak PPNS. 

Atas keterangan saksi itu, Terdakwa Shinta membenarkan. "Benar Yang Mulia"kata Shinta. 

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

Kasus ini terungkap pada Senin 3 April 2023, jam 10.00 wib, saksi Aziz Jihaduddin, S Farm, Apt  dan saksi Ahmad Faris Darmawan,S,Sos, petugas BBPOM Surabaya, melakukan pemeriksaan  rumah milik Terdakwa Shinta Sutanto Tan, jalan Mulyosari Prima Utara I MT, 47, Kec.Mulyorejo, Surabaya.

Saat pemeriksaan ditemukan farmasi berupa Kosmetik tidak memiliki Perizinan Berusaha dan dokumen nota penjualan.

Kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap temuan tersebut lalu melaporkan hasil temuan tersebut ke PPNS Balai Besar POM Surabaya.

Dibantu Petugas Polsek Mulyorejo, dilakukan penggeledahan di rumah/ Bangunan tersebut, ditindaklanjuti PPNS Balai Besar POM Surabaya, melakukan penyitaan dan dibawa ke Kantor untuk proses, antara lain: 

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

Skin Light Whitening Cream, Super DR Gold +SPF 30, Super DR +SPF 30 dos Merah, UV Special Ginseng Whitening & AntiAcne, Racikan Ling Zhi Night Cream Putih, Racikan Ling Zhi Day Cream Kuning, Temulawak Beauty Whitening Cream, Temulawak Day & Night cream, Herbal Plus Beauty Day & Night cream, Rose White & Natural Cream, SP Special UV Whitening, RDL Hydroquinone Tretinoin Solution 2, RDL Hydroquinone Tretinoin Solution 3, 99 Natural Racikan & Vit E Asli Kuning, 99 Natural Racikan &Vit E Asli Putih, Deoonard Whitening & Spot Removing Range Isi 2, Deoonard Day Whitening & Spot Removing Cream, HDL Whitening Vit E Cream Putih, Leaupar Whitening Day Cream dan dokumen berupa nota penjualan.

Konfirmasi ke Derektorat Registrasi Obat Tradisonal, Suplemen Makanan dan Kosmetik Badan POM RI bahwa barang bukti Kosmetik yang disita, tidak memiliki Izin Edar (TIE) dari Balai POM RI.

Permenkes RI Nomor : 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Kosmetik Pasal 2  yang berbunyi setiap kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar dan/atau persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru