Keluhkan Perkara Pailit, Kuasa Hukum Kreditur Surati Hakim Pemutus

SURABAYA (Realita)- Sebanyak 10 kreditur melalui kuasa hukumnya yakni Eko Susianto menyurati hakim pemutus dalam perkara kepailitan nomor 55/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby. Dalam suratnya, para kreditur mengeluhkan penanganan perkara yang dilakukan Sudar sebagai hakim pengawas.

Hal itu diungkapkan setelah adanya pertemuan dalam agenda rapat kordinasi dengan kurator Aziz di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Baca Juga: Nipu, Emil Khasuna Diadili

“Hari ini agenda rapat kordinasi terkait pertemuan pada tanggal 5 Desember 2023 yang belum selesai. Karena kami bikin surat keberatan kepada hakim pengawas, pertama hakim pengawas tidak tegas, kemudian hakim pengawas secara sepihak menyetujui adanya DPT (Daftar Piutang Tetap) pada tanggal 22 November 2023. Karena hakim pengawas pada tanggal 15 November 2023 itu sudah bikin penetapan dan ternyata setelah bikin penetapan, pada tanggal 22 Desember 2023, DPT-nya berhenti. Harusnya kan ketika penetapan itu kan sudah clear. Dasar penetapan itu kan apakah rapat kreditur bisa dilanjutkan atau tidak. Dalam hal ini tentu ada dasar DPT yang dipergunakan,” kata Eko kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

Menurutnya, dalam perkara ini, hakim pengawas tidak berani mengambil keputusan yang kongkrit. Maka itu Eko yang mewakili 10 kreditur akhirmya menyurati hakim pemutus. “Karena hakim pengawasnya tidak berani ambil keputusan, maka masing-masing dari kita untuk membuat surat kepada hakim pemutus. Dan kita diberi waktu sampai hari Senin,” tegasnya.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

Eko berharap melalui surat yang disampaikannya, hakim pemutus dapat mempertimbangkan dengan dasar bukti-bukti yang ada. Dan dapat memutuskan secara profesional hukum keadilan di PN Surabaya. “Hakim pengawas tidak berani memutuskan dan apa pendapat kita, kemudian pendapatnya kurator akan dilanjutkan kepada hakim pemutus. Agar hakim pemutus bisa memutuskan. Jadi keputusan kurator bisa diberhentikan atau tidak, hakim pengawas tidak bisa mengambil kesimpulan apapun dan diserahkan semuanya kepada hakim pemutus,” tambahnya.

Eko mengatakan, hakim pengawas tidak punya pilihan karena pada kenyataannya, hakim pengawas sudah membuat penetapan tanggal 15 November 2023 kemarin. “Dimana sebenarnya itu sudah clear. Karena penetapan itu kan berdasarkan DPT. Tapi ditengah jalan DPT-nya berubah, hakim pengawasnya juga berubah itu. Ini yang kita mewakili 10 kreditur menyampaikan keberatan,” pungkasnya.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

Sementara itu, kurator Aziz saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya telah berpasrah kepada hakim pemutus. “Tadi kordinasi saja, kita serahkan ke hakim pemutus, nanti hakim pemutus yang memutuskan,” singkatnya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru