Usia Jalani Pemeriksaan Tahap Dua, Ronald Tannur Anak Anggota DPR Dijebloskan ke Rutan Medaeng

SURABAYA (Realita)- Setelah berkas Tersangka Gregorius Ronald Tannur dinyatakan lengkap (P 21) beberapa pekan lalu, penyidik kepolisian akhirnya menyerahkannya kepada Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin (29/01/2024). Hal itu diungkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Surabaya.

Kepala seksi intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana menerangkan, Penyerahan ini merupakan proses hukum lanjutan tahap dua atas kasus kematian Dini Sera Afriyanti, seorang janda berusia 29 tahun yang diduga mendapat aksi kekerasan dari Ronald di area parkir basement Lenmarc Mall Rabu malam (06/10/2023) lalu.

Baca Juga: Sidang Ronald Tanur, Saksi Tunjukan Pesan Voice Note Dari Korban, Saya Dibanting-Banting

"Hari ini kami telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II (Dua) dari penyidik Polrestabes Surabaya, kemungkinan hari ini tersangka akan kami bawa ke Rutan Medaeng," Terang Putu Arya yang didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Ali Prakosa.

Selain tersangka, pihak Kejaksaan juga telah menerima beberapa barang bukti dari penyidik kepolisian yang nantinya akan dilampirkan dalam berkas perkara.

"Barang buktinya berupa CCTV, unit Mobil dan lainnya yang nantinya akan kami lampirkan dalam berkas perkara," Kata dia.

Baca Juga: Anak Selebgram Malang Dianiaya Pengasuhnya, Aksi Biadabnya Terekam CCTV

Putu Arya Menegaskan, selama proses penyidikan hingga pelimpahan, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk memberikan petunjuk kepada penyidik Kepolisian supaya melengkapi dan menyempurnakan berkas perkara yang nantinya diajukan dalam persidangan.

"Tentunya kami memiliki kewenangan untuk melengkapi dan menyempurnakan berkas yang dilimpahkan oleh Penyidik Kepolisian. Jaksa penyidik akan memformulasikan beberapa pasal (dakwaan) dalam rangka untuk menghindari gagalnya penuntutan,"ujar Putu Arya.

Ronald Tannur lanjut Putu Arya, dalam kasus ini dijerat dengan sangkaan pasal berlapis diantaranya, pasal 338 KUHP, atau yang kedua pasal 351 KUHP atau yang ke tiga pasal 359 KUHP dan yang terakhir pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Usai Video Pengeroyokan Viral, Pelaku Langsung Menyerahkan Diri ke Polisi

Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa dalam kesempatan ini menekankan, penerapan pasal pada Gregorius Ronald Tannur telah dipertimbangkan secara matang dengan memuat sejumlah fakta hukum dan juga alat bukti yang terlampir dalam perkas perkara.

"Untuk penerapan pasal sudah kami pertimbangkan dengan matang, dan nantinya bisa dilihat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya secara terbuka tanpa ada yang ditutupi. Apa yang nantinya kami formulasikan didalam dakwaan itu sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ada didalam berkas perkara,"ujar Ali Prakosa.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru