SLEMAN - Sejumlah relawan melaporkan budayawan Butet Kartaredjasa ke Polda DIY. Hal itu buntut ucapan Butet saat kampanye yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Laporan itu dilakukan oleh relawan Projo, Sedulur Jokowi, relawan Arus Bawah Jokowi, dan didampingi oleh TKD Prabowo-Gibran.
Baca Juga: Projo Hampir Pasti Dukung Prabowo
Ketua Projo DIY, Aris Widi Hartanto, mengatakan pelaporan ini didasari ucapan Butet pada acara kampanye Ganjar-Mahfud di Wates, Kulon Progo, pada 28 Januari lalu. Aris bilang ucapan Butet menghina presiden.
"Dari video yang beredar mas Butet terbukti melakukan upaya melakukan penghinaan terhadap bapak Jokowi yang sebetulnya itu tidak elok dilakukan oleh budayawan," kata Aris kepada wartawan di Mapolda DIY, Selasa (30/1/2024).
"Bagian yang mengatakan pak jokowi sebagai binatang itu," imbuhnya.
Dia melanjutkan tindakan yang dilakukan Butet itu sudah melenceng. Aris menilai, saat kampanye harusnya fokus pada penyampaian program dan bukan menyerang pihak lain.
"Jadi, seharusnya mas Butet seorang budayawan yang sudah senior bisa lebih bijak ketika menyampaikan sesuatu," katanya.
Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran, Romi Habie mengatakan Butet diadukan atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Teman-teman relawan meminta agar supaya kriminal umum yang diajukan dalam hal ini perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik," katanya.
Baca Juga: Disindir Butet Hobi Menculik, Prabowo: Saya Suka Beliau, Lucu
Romi bilang setelah konsultasi dengan pihak kepolisian, para relawan kemudian melaporkan Butet atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Alat bukti itu pertama memang ada pada saat kampanye ada saksi yang menyaksikan langsung terkait dengan orasi dari bapak Butet. Terus kedua ada rekaman juga sebagai bentuk bukti," pungkasnya dikutip dari detik.
Adapun pelaporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Laporan ditandatangani Ka Siaga II SPKT Polda DIY Kompol Sugiarta.
Dalam bukti pelaporan itu, disebutkan Butet dilaporkan melakukan tindak pidana penghinaan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda DIY AKBP Verena SW saat dikonfirmasi membenarkan pelaporan itu. Polisi masih mempelajari laporan dan akan menindaklanjuti hal itu.
"Benar hari ini ada laporan tersebut, akan kami pelajari dan tindaklanjuti," kata Verena.
Sebelumnya, seniman dan budayawan Butet Kartaredjasa ambil bagian dalam kampanye akbar Ganjar-Mahfud di Alun-alun Wates, Kulon Progo, hari ini. Di atas panggung, Butet sempat menyinggung 'tukang ngintil' alias tukang mengikuti.
"Setiap Mas Ganjar datang, lalu ada yang ngintili (mengikuti), hari ini Mas Ganjar akan datang menemui kita, kemarin sudah ada yang ngintili," kata Butet di hadapan massa pendukung Ganjar-Mahfud di Alun-alun Wates, Minggu (28/1/2024).
Setelah itu, Butet lantas menyampaikan pantun sindiran dengan menyebut nama Jokowi. Pantun itu disebutnya Pantun Hajatan Rakyat. Penampilan Butet disambut riuh massa kampanye yang hadir.ik
Editor : Redaksi