SURABAYA- Calon legislatif (Caleg) DPRD Jawa Timur incumbent dari PAN, Khulaim Junaidi melaporkan 13 Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) di Sidoarjo ke Bawaslu. Mengingat legislator asal dapil Jatim II (Sidoarjo) itu kehilangan sekitar 3 ribu suara dalam Pileg 2024.
Khulaim mendatangi Bawaslu Kabupaten Sidoarjo didampingi kuasa hukumnya, Gufron dan timnya, sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka menyerahkan sejumlah barang bukti formulir C1 plano dan dokumen lainnya.
Baca Juga: Pengunjuk Rasa Mau Mundur jika 3 Rekan Mereka Dibebaskan Polisi
Gufron mengatakan, hari ini melengkapi bukti-bukti lain diperlukan untuk menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana atau pelanggaran kode etik yang dilakukan 13 PPK di Sidoarjo.
"Dalam konteks ini terkait calon legislatif DPRD provinsi dapil II. Dan ini kita melengkapi, untuk kemudian diregistrasi," ujar Gufron, dihubungi, Rabu 6 Maret 2024.
Gufron meminta Bawaslu Sidoarjo untuk segera menindaklanjuti pelanggaran tersebut karena sudah mengarah TSM (Terstruktur Sistematis Masif). Selain itu, pelanggaran ini juga bisa dikategorikan tindak pidana Pemilu.
Baca Juga: Hingga Malam, Ribuan Massa Aksi Hak Angket Bertahan di DPR
"Dalam kesempatan ini kita juga melaporkan tindak pidana Pemilu dapil V Sidoarjo untuk caleg kabupaten Sidoarjo," paparnya.
Gufron mengaku salah satu pelanggaran ini ada perbedaan data di formulir C1 plano dengan D1, sehingga dilampirkan laporan ke Bawaslu.
Dengan adanya dugaan kecurangan ini, Gufron meminta agar dilakukan penghitungan ulang di 13 kecamatan dari 18 kecamatan. Mengingat sudah melebihi separuh dari jumlah kecamatan, sehingga sudah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghitungan suara ulang.
Baca Juga: Massa Demonstran di Depan Kantor KPU Mulai Membubarkan Diri
Gufron menegaskan, dengan adanya pesta demokrasi seharusnya berjalan sesuai aturan. Ia tidak ingin ada wakil rakyat yang duduk di parlemen merupakan hasil dari kecurangan.
"Jangan sampai legislator yang notabenenya mewakili masyarakat, dari cara-cara curang dari cara-cara yang justru mengarah tindak pidana," pungkasnya.prs
Editor : Redaksi