Tahan Ijazah Siswa, Kepala Sekolah Bisa Dicopot

LAMONGAN (Realita) - Penahanan ijazah siswa sama halnya perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik (maladministrasi).

Hal itu dikatakan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jawa Timur, Agus Muttaqin, yang menegaskan bahwa siswa berhak menerima ijazah setelah menyelesaikan pembelajaran di berbagai tingkatan. Sehingga tak ada alasan bagi pengurus sekolah untuk menahan ijazah tersebut, meskipun ada tunggakan pembayaran.

Baca Juga: Diknas Pemprov Jatim Bantah Ada Penahanan Ijazah Sekolah SMA/SMK Negeri di Surabaya

"Semua sekolah, khususnya di Provinsi Jawa Timur telah mendapatkan bantuan operasional dari pemerintah, baik propinsi maupun pusat," ungkap Agus Muttaqin kepada awak media. Senin (18/03/2024).

"Seperti Bantuan Operasional Siswa (BOS), ada juga Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP), Dana Alokasi Khusus (DAK), bantuan Sarana Prasarana (sarpras) dan sumbangan tidak mengikat dari CSR ataupun wali murid. Bahkan Gubernur Khofifah juga memiliki program TisTas pada jenjang sekolah SD hingga SMA, sebagaimana yang dikampanyekan saat Pilgub (Pemilihan Gubernur) dulu," terusnya.

Agus Muttaqin menuturkan kepada pemerintah agar bertanggungjawab terhadap kesulitan yang dialami siswa atau wali murid terkait biaya pendidikan. Seperti halnya yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Baca Juga: Ijazah S2 Dijual lewat Facebook Rp 2 Jutaan

"Pada 2023, Pemkot dan Baznas Surabaya mendata jumlah ijazah yang ditahan semua sekolah di Surabaya. Total ada kasus 729 ijazah ditahan dan ditebus menggunakan dana talangan Baznas dengan total 1,7 miliar rupiah. Kalaupun tidak menggandeng Baznas, Pemda bisa mencarikan solusi dengan membuat surat utang ke orang tua murid. Surat utang itu sebagai jaminan untuk mengeluarkan ijazah, sehingga siswa tersebut dapat melanjutkan sekolahnya. Orang tua wajib membayar utang tunggakan ke sekolah, jika sudah punya uang atau kelak jika siswa sudah bekerja, " paparnya.

Lebih jauh dirinya berharap peran serta masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan apabila terjadi praktek penahanan ijazah oleh pengurus sekolah. "Kalau perlu kepala sekolahnya dicopot dari jabatannya. Karena gagal mencari solusi pembayaran alternatif hingga melalukan penahanan ijazah, " tandasnya.

Pernyataan Agus Muttaqin sekaligus menanggapi terkait dugaan penahanan ijazah siswa salah satu SMK Negeri di Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan, yang dikatakan seorang wali murid.

"Dalam satu kelas saja ada tiga ijazah yang ditahan, belum kelas lainnya. Bohong kalau pihak sekolah mengatakan sudah mengeluarkan surat edaran," ujar wali murid yang enggan disebutkan namanya.Def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Wakil Ketua KPK Gugat Peraturan Dewas ke MA

JAKARTA- Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, sedianya dijadwalkan menjalani sidang etik di Dewas KPK terkait kasus mutasi anak kerabatnya di Kementerian Pertanian …

Kantor Nasdem Disita KPK

SUMUT– Kantor DPC Partai Nasdem yang beralamat di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, akhirnya disita Komisi …