PK Dokter Spesialis Mata Ditolak, Eduard Rudy: Tak Ada Alasan Upaya Hukum Lainnya Ditunda

SURABAYA (Realita)- Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dokter spesialis mata Moestidjab. Sesuai putusan Nomor 1037 PK/PDT/2023 tertanggal 18 Desember 2023 tersebut menghukum Dokter Moestijab dan Surabaya Eye Clinic secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp.1,2 miliar akibat tindakan medisnya kepada Tatok Poerwantodari yang mengalami kebutaan permanen.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim PK yang diketuai I Gusti Agung Sumanatha menyatakan menolak permohonan PK dari para pemohon. “Menolak permohonan peninjauan kembali dari para pemohon PK yakni Moestidjab, PT Surabaya Eye Clinic atau dikenal dengan Surabaya Eye Clinic,” bunyi amar putusan PK.

Baca Juga: Praperadilan Lee David Linardi Lawan Polda Jatim, Pihak Polda Serahkan Bukti Tambahan

Menanggapi ditolaknya PK tersebut, Eduard Rudy Suharto SH, MH kuasa hukum Tatok Poerwanto mengaku sangat bersyukur dan mendesak Dokter Moestijab dan Klinik Mata Surabaya untuk segera menjalankan putusan PK tersebut.

"PK yang diajukan dokter Moestidjab sudah diputus MA. Jadi tidak ada alasan lagi proses hukum lainnya ditunda,” terangnya kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).

Selain gugatan perdata, kata Rudy, dokter Moestidjab juga telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat dan pemalsuan surat. Laporan tersebut dilakukan oleh Condro Wiryono Poerwanto, anak Tatok Poerwanto yang menjadi korban dan mengalami cacat permanen pada matanya setelah berobat ke Surabaya Eye Clinic.

Baca Juga: Perkara Keterangan Palsu Di-SP3, Saksi Ungkap Identitas Liem Ming Lan dan Perceraian Debora Helmi

Rudy mengungkapkan, laporan polisi nomor: LP/B/794/VII/2022/SPKT POLRESTABES SURABAYA dilakukan Condro pada 2022. “Namun saat itu proses hukum tersebut belum bisa berlanjut, karena pihak termohon mengajukan PK,” jelasnya.

Dokter Moestidjab, kata Rudy, hingga saat ini belum menunjukkan itikad baik menjalankan putusan PK. “Dokter itu adalah adalah profesi yang sangat mulia, namun bila ada oknum dokter yang tidak patuh hukum, maka ini akan merusak marwah dari tenaga kesehatan itu sendiri,” pungkasnya.

Perlu dikerahui, perkara ini bermula pada 2016 silam. Saat itu Tatok Poerwanto datang ke Surabaya Eye Clinic, Jalan Jemursari 108 untuk mengobati penyakit katarak di mata kirinya. Saat itu, Tatok ditangani dr Moestidjab dan disarankan operasi. Namun pasca operasi, bapak tujuh anak ini mengalami sakit dan nyeri di mata kirinya.

Baca Juga: Dua Mantan Lurah Lontar, Sebut PT. Darmo Permai Tidak Pernah Mempunyai Tanah di Kelurahan Lontar

Kemudian Tatok disarankan operasi kembali. Pada operasi kali kedua ini tidak di klinik, tapi di Graha Amerta, RSUD dr Soetomo, Surabaya. Tatok pun menjalani operasi kedua pada 10 Mei 2016. Pada operasi kedua yang awalnya dijanjikan hanya berlangsung 30 menit ini, mendadak molor hingga lima jam. Usai operasi, dokter Moestidjab tidak menemui pasien dan hanya menugaskan asistennya menyampaikan hasil operasi.

Dugaan malpraktik terbongkar, saat pihak keluarga mendapat salinan rekam medis hasil berobat, kondisi mata Tatok Perwanto sudah tidak bisa ditangani. Sebab pada operasi pertama, ada lensa mata yang robek serta pecahan katarak bertaburan di mata pasien.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru