Perkara Keterangan Palsu Di-SP3, Saksi Ungkap Identitas Liem Ming Lan dan Perceraian Debora Helmi

SURABAYA (Realita)- Sidang praperadilan atas terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Polda Jatim dalam menangani perkara keterangan palsu di bawah sumpah, sebagaimana dimaksud pasal 242 KUHP digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/4/2024). Dalam sidang itu dua orang saksi didatangkan Dr. Johan Widjaja, SH., MH selaku kuasa hukum Lee David Linardi.

Dihadapan majelis hakim yang diketahui Antyo Harri Susetyo, SH dua saksi itu bernama Weny Felina, ibu tiga anak yang pernah menjalin pernikahan dengan Siauw Hendra Susanto, yang saat ini menjadi suami Helmi atau Debora Helmi alias Ming Tjoe. Sedangkan saksi kedua bernama Agus Setiawan. Ia dulu menjadi jemaat persekutuan doa Oikumene Kasih yang didirikan Debora Helmi alias Ming Tjoe, yang beralamat di Jalan Rungkut Madya Surabaya

Baca Juga: Nipu, Emil Khasuna Diadili

Dalam keterangan Agus Setiawan, ia pernah menjadi jemaat di Persekutuan Doa (PD) Oikumene Kasih yang didirikan Debora Helmi alias Ming Tjoe.

Agus hanya mengatakan bahwa ia mengenal Debora Helmi dan Liem Ming Lan sejak 2002. Tahun 2014, saksi Agus Setiawan ini sudah keluar dari PD Oikumene Kasih.

Terkait dengan Brain Wash atau cuci otak, saksi Agus mengaku merasakannya ketika masih menjadi jemaat di PD Oikumene Kasih. "Saya seperti terkena brain wash. Ketika saya mengatakan ke Debora Helmi atau Ming Tjoe bahwa saya hendak kuliah, langsung ditentang," kata Agus.

Dan ketika saya menyampaikan ke Debora Helmi akan liburan ke suatu tempat, lanjut saksi Agus, Debora Helmi juga melarang dan tidak memperbolehkan. "Namun, saya tidak berdaya untuk melawan larangan itu. Saya hanya bisa menurut, seperti orang yang kena brain wash," ujar Agus.

Lalu, apakah Agus mengetahui adanya persidangan perceraian Debora Helmi alias Ming Tjoe dengan Lee David Linardi ? Agus pun menjawab hanya mendengar saja.

Begitu juga dengan proses persidangan cerai Debora Helmi dengan suaminya tersebut. Agus mengaku tidak pernah datang dan tidak tahu karena ia sudah tidak lagi sebagai jemaat Debora Helmi.

Sementar, saksi Weny Felina juga tidak pernah datang ke persidangan perceraian Debora Helmi alias Ming Tjoe dengan Lee David Linardi.

Ia juga tidak tahu, inisiatif siapa untuk mendatangkan Liem Ming Lan dipersidangan gugatan Debora Helmi alias Ming Tjoe terhadap Lee David Linardi, suaminya.

Meski begitu, Weni Felina menjelaskan, bahwa ia tidak diijinkan untuk menghadiri persidangan perceraian dirinya dengan Siauw Hendra Susanto, suaminya.

Bahkan, Weny Felina diminta untuk tidak menghalang-halangi proses perceraiannya dengan Siauw Hendra Susanto karena perceraian itu adalah suara atas petunjuk Tuhan.

Meski terasa berat karena harus bercerai dengan suaminya, namun Weny tidak bisa menolak apalagi sampai melakukan perlawanan untuk membatalkan perceraian itu. "Saya ingin berbakti pada Tuhan. Saya ingin mengabdi pada Tuhan sehingga menyetujui adanya perceraian dengan suami saya," jelas Weny.

Weny Felina juga menceritakan bahwa ia bergabung dengan PD Oikumene Kasih sekitar tahun 2006.

Tidak ada yang janggal ketika Weny dan suaminya menjadi jemaat di PD Oikumene Kasih. Bahkan, di PD Oikumene Kasih, Weny Felina ikut memberikan pelayanan kepada para jemaat yang lain.

Masalah baru datang tujuh tahun kemudian, tahun 2013. Kepada Weny Felina, Debora Helmi mengatakan bahwa ia telah mendengar suara Tuhan.

Ketika itu, sambung Weny Felina, Helmi alias Debora Helmi mengatakan bahwa ia harus bercerai dengan Siauw Hendra Susanto, suaminya. "Begitu pula dengan Lee David Linardi. Ia harus bercerai dengan Helmi atau Ming Tjoe alias Debora Helmi," kata Weny Felina menirukan ucapan Helmi atau Ming Tjoe kepadanya waktu itu.

Masih menurut pengakuan Weny Felina dimuka persidangan, sebagaimana dituturkan Helmi atau Ming Tjoe alias Debora Helmi kepadanya, bahwa Siauw Hendra Susanto harus menikah dengan Helmi atau Ming Tjoe.

"Kata Helmi atau Ming Tjoe alias Debora Helmi kepada saya, bahwa suatu hari ia mendengar suara Tuhan. Dan suara itu mengatakan, Siauw Hendra Susanto harus dinikahkan dengan Helmi atau Ming Tjoe alias Debora Helmi," ucap saksi Weny Felina mengutip perkataan Helmi atau Ming Tjoe alias Debora Helmi kepadanya ketika itu.

Usai mendengar suara Tuhan tersebut, Debora Helmi alias Ming Tjoe diminta untuk segera melaksanakan suara Tuhan yang telah didengarnya itu.

Lee David Linardi akhirnya digugat cerai Debora Helmi alias Ming Tjoe sedangkan Weny Felina juga harus cerai dengan Siauw Hendra Susanto.

Gugatan cerai yang dimohonkan kedua pasangan suami istri ini masuk ke pengadilan dalam waktu yang hampir bersamaan. Begitu juga dengan putusan cerai kedua pasangan suami istri itu, juga waktunya hampir bersamaan.

Kepada saksi Weny sebagaimana dijelaskan dimuka persidangan, menurut penjelasan Debora Helmi alias Ming Tjoe ketika itu, yang menjadi alasan haruslah terjadi perceraian antara Siauw Hendra Susanto dengan Weny Felina, karena adanya suara Tuhan yang menyebutkan jika ada roh didalam tubuh Weny Felina. Roh itu adalah roh iblis sedangkan roh yang bersemayam di tubuh Siauw Hendra Susanto adalah roh yang dekat dengan Tuhan. "Debora Helmi atau Ming Tjoe alias Helmi juga mengatakan kepada saya bahwa ia adalah kekasih Tuhan," jelas Weny Felina.

Karena roh Siauw Hendra Susanto, lanjut Weny Felina, dekat dengan Tuhan, maka Tuhan ingin mempersatukan Siauw Hendra Susanto dengan Debora Helmi alias Ming Tjoe.

Jika sudah dipersatukan, Siauw Hendra Susanto dan Debora Helmi alias Ming Tjoe akan Tuhan pakai untuk menjadi saksi di seluruh bangsa di dunia.

Debora Helmi atau Ming Tjoe dalam perkataannya kepada Weny Felina saat itu juga menjelaskan, bahwa roh yang baik tidak boleh dipersatukan dengan roh yang jahat atau roh iblis.

Liem Ming Lan sendiri, sebagaimana diucapkan Weny Felina dimuka persidangan, telah bergabung sebagai jemaat PD Oikumene Kasih sejak lama.

"PD Oikumene Kasih didirikan Debora Helmi atau Ming Tjoe sejak 1998. Liem Ming Lan bergabung dengan PD Oikumene Kasih lebih dulu daripada saya," jelas Weny Felina.

Dan masih menurut pengakuan Liem Ming Lan kepada saya, sambung Weny Felina, Debora Helmi atau Ming Tjoe itu adalah hamba Tuhan yang bisa bernubuat atau mendengar suara Tuhan kemudian menyampaikannya kepada para jemaat PD Oikumene Kasih.

Banyak diantara para jemaat PD Oikumene Kasih yang percaya akan ucapan Debora Helmi atau Ming Tjoe bahwa ia bisa mendengar suara Tuhan.

Dan saksi Weny Felina sendiri dalam persidangan mengaku, tidak bisa berbuat apa-apa ketika Debora Helmi atau Ming Tjoe mengatakan, harus bercerai dengan Siauw Hendra Susanto yang tak lain adalah suaminya. "Saya langsung percaya ketika Debora Helmi mengatakan bahwa berdasarkan suara Tuhan, saya harus bercerai dengan suami saya, meski sebenarnya saya merasa sedih harus berpisah dengan suami saya," tandas Weni Felina.

Weny kembali melanjutkan, bahwa perceraiannya dengan Siauw Hendra Susanto sebagaimana disampaikan Debora Helmi alias Ming Tjoe itu dianggapnya sebagai perintah dari Tuhan dan ia tidak boleh melawannya.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

"Tuhan tidak suka sama kamu. Dan roh kamu itu seperti iblis yang selalu menentang," kata Weny Felina menirukan pengakuan Debora Helmi alias Ming Tjoe kepadanya.

Saksi Weny Felina dalam persidangan ini juga bercerita bahwa pernah suatu ketika ia merasa kangen dengan suaminya dan hal itu disampaikan ke Debora Helmi alias Ming Tjoe. Mendengar perkataan Weny ini, Debora Helmi langsung marah.

"Kamu berani melawan perintah Tuhan? Dan Tuhan sendiri sudah mengatakan bahwa kamu harus bercerai dengan suamimu. Kalau kamu bilang kamu kangen dengan suamimu, itu berarti kamu berharap suamimu kembali. Tuhan tidak suka itu," kata Weny Felina menirukan ucapan Debora Helmi alias Ming Tjoe waktu itu.

Meski Siauw Hendra Susanto dan Debora Helmi alias Ming Tjoe belum menikah secara resmi, namun keduanya telah tinggal bersama disebuah apartemen.

Pada persidangan ini, saksi Weny Felina juga menjelaskan bahwa Debora Helmi alias Ming Tjoe dan Siauw Hendra Susanto akhirnya melangsungkan pernikahan secara resmi di Hongkong tahun 2015.

Di Indonesia sendiri, menurut saksi Weny Felina, akan sangat sulit bagi pasangan Siauw Hendra Susanto dan Debora Helmi alias Ming Tjoe mendapat pemberkatan nikah digereja karena gereja-gereja di Indonesia tidak akan mempercayai bahwa Tuhan menghendaki adanya perceraian.

Saksi Weny kembali menjelaskan, setelah melangsungkan pernikahan di Hongkong, pernikahan Siauw Hendra Susanto dan Debora Helmi itu lalu dicatatkan di catatan sipil di Indonesia.

Ketika bercerai dengan Siauw Hendra Susanto tahun 2016, Weny Felina telah mempunyai tiga orang anak hasil perkawinannya dengan Siauw Hendra Susanto.

Dalam persidangan, saksi Weny Felina juga mengatakan bahwa suaminya bukanlah tipe laki-laki yang berselingkuh. Siauw Hendra Susanto sendiri ketika itu seperti orang yang kebingungan layaknya orang yang di brain wash atau dicuci otaknya.

"Pernah suatu ketika suami saya bertelepon supaya saya jangan tidur dulu karena ia akan pulang ke rumah kami, padahal waktu itu ia sudah tinggal bersama Debora Helmi meski belum menikah resmi," tutur Weny.

Dan kepada Weny, Siauw Hendra Susanto merasa bingung, mengapa dia yang dipilih Tuhan untuk menikah dengan Debora Helmi dan harus bercerai dengan Weny Felina.

Johan Widjaja kemudian bertanya kepada Weny Felina tentang siapa saksi yang dihadirkan dalam perkara perceraiannya dengan Siauw Hendra Susanto dan dalam perkara perceraian Lee David Linardi dengan Debora Helmi alias Ming Tjoe.

Menjawab pertanyaan Dr. Johan Widjaja, SH., ini saksi Weny Felina menjawab, untuk perkara gugatan cerainya, ada dua orang saksi. Mereka bernama Liem Ming Lan dan Fransiska.

Liem Ming Lan ketika menjadi saksi diperkara perceraian Siauw Hendra Susanto dengan Weny Felina mengaku sebagai tante Weny Felina padahal Liem Ming Lan sebenarnya adalah sepupu Weny Felina sedangkan Fransiska mengaku sebagai teman.

Diperkara perceraian Lee David Linardi dengan Debora Helmi, Liem Ming Lan mengaku sebagai ibu kandung Debora Helmi dan Lee David Linardi adalah menantunya.

Pengakuan Liem Ming Lan diperkara perceraian Lee David Linardi dan Debora Helmi yang mengaku sebagai ibu kandung Debora Helmi tersebut menurut Weny Felina tidak benar, sebab umur Liem Ming Lan dua tahun lebih muda dari Debora Helmi alias Ming Tjoe.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

"Andaikata Debora Helmi alias Ming Tjoe tidak menghadirkan Liem Ming Lan apalagi sampai mengaku sebagai ibu kandung, ada beberapa orang yang masih mempunyai hubungan keluarga, bisa dihadirkan sebagai saksi dipersidangan cerainya," papar Weny Felina.

Weny kemudian menyebutkan bahwa Debora Helmi masih ada ayah yang masih hidup. Namun, untuk Oei Jik Mee yang merupakan ibu kandung Debora Helmi alias Ming Tjoe, agak susah untuk dihadirkan sebab keberadaan Oei Jik Mee tidak diketahui.

Pihak lain yang masih mempunyai hubungan keluarga dekat dan bisa dijadikan saksi dipersidangan perceraian Debora Helmi dengan Lee David Linardi adalah adik kandung Debora Helmi sendiri.

Menurut penuturan Weny didalam persidangan ini, Debora Helmi alias Ming Tjoe dan sang adik mempunyai hubungan yang sangat dekat. Dan adik Debora Helmi alias Ming Tjoe itu, tinggal di Surabaya.

Pada persidangan ini, Johan Widjaja kembali bertanya ke saksi Weny Felina, mengapa Debora Helmi alias Ming Tjoe tidak menghadirkan Oei Jik Mee atau keluarganya sendiri, malah mendatangkan Liem Ming Lan, apalagi sampai mengaku sebagai ibu kandung Debora Helmi?

"Semua pihak keluarga menentang rencana perceraian Debora Helmi alias Ming Tjoe dengan Lee David Linardi. Dan pihak yang sangat menentang perceraian itu adalah adiknya," tukas Weny Felina.

Akibat perceraiannya dengan sang suami, saksi Weny Felina mengaku sangat dirugikan. Mengapa? Hingga saat ini, Weny tidak bisa bertemu dengan anak pertamanya.

Menurut pengakuan Weny, sejak 2013, hubungannya dengan anak pertamanya sudah tidak harmonis lagi.

"Sebenarnya, anak pertama dan kedua saya itu sudah mengetahui hubungan suami saya dengan Debora Helmi dan sudah mengetahui bahwa keduanya sudah tinggal bersama walaupun belum menikah," jelas Weny.

Kepada anak pertama saya, lanjut Weny, Debora Helmi selalu mengatakan bahwa saya adalah iblis. Hal itu saya ketahui ketika anak kedua saya berhasil saya jemput dari sekolah dan saya bawa pulang.

Dari pengakuan anak kedua inilah akhirnya Weny Felina tahu jika anak pertamanya itu telah dicuci otak dan diberi penjelasan bahwa ibu kandungnya itu tidak baik.

Masih menurut pengakuan Weny dimuka persidangan, kerugian lain yang ia rasakan adalah trauma sangat mendalam yang dialami anak kedua dan anak ketiganya hingga saat ini. Mengapa?

Debora Helmi dan Siauw Hendra Susanto dibantu beberapa jemaatnya, berusaha untuk mengambil anak kedua dan anak ketiga tersebut dari Weny. Sampai suatu ketika, Weny Felina harus berkejar kejaran menyelamatkan kedua anaknya itu dari tindakan suaminya dan Debora Helmi yang ingin mengambil kedua anak itu.

Untuk diketahui, Lie David Linardi mempraperadilkan Polda Jatim lantaran laporan polisi yang dilakukannya dua kali di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Melalui praperadilan, Lie David Linardi memohon agar PN Surabaya menyatakan SP3 Nomor: SPPP/28/A/RES.1.9/Ditreskrimum tidak sah. Selain itu, melalui praperadilan ini, PN Surabaya juga dimohon agar memerintahkan penyidik Polda Jatim membuka kembali proses penyidikan atas laporan Lie David Linardi.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru