Praperadilan Lee David Linardi Lawan Polda Jatim, Pihak Polda Serahkan Bukti Tambahan

SURABAYA (Realita)- Unit I Subdit IV Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim melalui kuasa hukumnya, serahkan 38 lembar tambahan bukti. Tambahan bukti surat itu diserahkan Bidkum Polda Jatim pada persidangan yang digelar Selasa (2/4/2024).

Dalam daftar bukti perkara Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tertanggal 15 Maret 2024 Nomor: 4/Pid.Pra/2024/ PN.Sby yang ditanda tangani AKBP Siti Al Indasah, SH.,MH., Iptu Tatik Suryaningsih, SH.,MH., Aiptu Galih Nugroho, SH., MH., Penata I Andin Nurzencina, SH ini disebutkan, pada halaman pertama daftar bukti, Unit I Subdit IV Dotreskrimum Polda Jatim menyerahkan bukti surat berupa Laporan Polisi Nomor: LP-B/935/XII/RES.1.9./2020/UM/ SPKT Polda Jatim tanggal 7 Desember 2020, tentang dugaan terjadinya tindak pidana Sumpah Palsu dan keterangan palsu dibawah sumpah, sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUHP, pelapor atas nama Lie David Linardi dan terlapor Liem Ming Lan dan Helmi Ming Tjoe Sutanto.

Baca Juga: Nipu, Emil Khasuna Diadili

Kemudian, Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, masih dihalaman pertama daftar bukti, juga menyerahkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/2265/XI/ RES.1.9/2022/Ditreskrimum, tanggal 22 November 2022, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1210/XI/RES.1.9/2022/ Ditreskrimum, tanggal 22 November 2022, Laporan Hasil Gelar Perkara Biasa tanggal 13 April 2023 untuk meningkatkan proses dari Penyelidikan ke Penyidikan, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/149/ II/RES.1.9/2023/ Ditreskrimum, tanggal 8 Februari 2022, Laporan Hasil Penyelidikan dan Pelaksanaan Gelar Perkara Nomor: B/ND-176/IV/RES.1.9./2023/Subdit IV, tanggal 6 April 2023, Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/290 /II/RES.1.9./ 2023/Ditreskrimum, tanggal 8 Februari 2023, Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SP.Gas/823/ V/RES.1.9/2022/ Ditreskrimum, tanggal 10 Mei 2023, Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SP.Gas/46/I/ RES.1.9/ 2024/Ditreskrimum, tanggal 5 Januari 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/385/ V/RES. 1.9/2023/Ditreskrimum, tanggal 10 Mei 2023.

Dihadapan Hakim Antyo Harri Susetyo, SH hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai hakim tunggal pemeriksa dan pemutus gugatan praperadilan dan Dr. Johan Widjaja, SH., M.H., satu persatu bukti surat tambahan yang diserahkan tim Bidkum Polda Jatim tersebut diperiksa dan dicocokkan dengan aslinya.

Selain itu, pada lembaran daftar bukti dari Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim itu juga tertulis beberapa bukti surat lainnya seperti Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/28/VRES.1.9/ 2024/Ditreskrimum, tanggal 5 Januari 2024, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan nomor: B/ 144/V/RES.1.9/2023/Ditreskrimum tanggal 10 Mei 2023.

Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim dalam tambahan bukti juga menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 29 Mei 2023 atas nama Lie David Linardi,
Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 5 Juni 2023 atas nama Fransiska Santi Dewi, Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 13 Juni 2023 atas nama Liem Ming Lan Alias Ming Lan, Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 6 Juni 2023 atas nama Helmi Alias Ming Tjoe Alias Debora Helmi, Berita Acara Pemeriksaan Tambahan Saksi tanggal 26 Januari 2024 atas nama Liem Ming Lan Alias Ming Lan, Berita Acara Pemeriksaan Tambahan Saksi tanggal 26 Januari 2024 atas nama Helmi Alias Ming Tjoe Alias Debora Helmi, Berita Acara Pemeriksaan Saksi tanggal 2 Februari 2024 atas nama Noerana Dibyantarsih, Laporan Hasil Gelar Perkara tanggal 13 Februari 2024 tentang Penghentian Penyidikan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/28.A/II/RES.1.9./2024/ Ditreskrimum tanggal 29 Februari 2024, Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor: B/45/II/RES.1.9/2024/ Ditreskrimum, tanggal 29 Februari 2024, Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/277 /II/RES.1.9/2024/ Ditreskrimum, tanggal 29 Februari 2024, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-9 Nomor: B/594/ SP2HP-9/II/RES.1.9./2024/ Ditreskrimum, tanggal 12 Februari 2024 kepada Lie David Linardi, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-10 Nomor: B/947/SP2HP-10/II/RES.1.9./ 2024/Ditreskrimum, tanggal 29 Februari 2024 kepada Lie David Linardi.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

Ditemui usai persidangan, Dr. Johan Widjaja, SH., MH mengatakan, pengajuan gugatan praperadilan di PN Surabaya ini karena terbitnya Surat Penetapan Penghentian Penyidikan, selanjutnya disebut SP-3 Nomor : SPPP/28A/II/RES.1.9./ 2024/ Ditreskrimum, tanggal 29 Pebruari 2024 yang diterbitkan Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim dengan alasan tidak terdapat cukup bukti.

“Surat SP-3 Nomor : SPPP/28A/II/ RES.1.9./ 2024/ Ditreskrimum, tanggal 29 Pebruari 2024 yang diterbitkan Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim tersebut diterima pemohon praperadilan Rabu (6/3/2024),” ungkap Johan Widjaja.

Terbitnya SP-3 tersebut, lanjut Johan, berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor: LP-B/935/ XII/RES.1.9/2020/UM/SPKT Polda Jatim, tanggal 07 Desember 2020 atas nama Lie David Linardi tentang sumpah palsu dan keterangan palsu di bawah sumpah, sebagaimana dimaksud pasal 242 KUHP.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

“Dalam laporan polisi nomor : LP-B/935/ XII/RES.1.9/2020/UM/SPKT Polda Jatim, tanggal 07 Desember 2020 tersebut, ada dua orang yang dilaporkan. Mereka itu bernama Liem Ming Lan sebagai terlapor 1 dan Helmi atau Ming Tjoe alias Debora Helmi sebagai terlapor 2,” kata Johan.

Memperhatikan pasal 184 ayat (1)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sambung Johan, yang menyatakan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Johan menambahkan, sangat tidak tepat dan tidak beralasan jika Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim kemudian menghentikan perkara yang telah dilaporkan Lie David Linardi ini.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru