Perkara Pengeroyokan di Samping Polrestabes Surabaya, Terdakwa Ngaku Sudah Berdamai Dengan Korban

SURABAYA (Realita)- Edy Prayitno alias Wenyung, terdakwa penganiayaan terhadap Yusra Michael Valentino menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/4/2024). Dalam sidang itu Edy mengaku sudah ada perdamaian dengan Yusra atas peristiwa penyekapan di Gunungsari Surabaya.

"Sudah damai yang mulia, korban sudah saya bayar,” katanya di ruang sidang Kartika 2.

Baca Juga: 3 Pengunjung Karaoke Eks Sunan Kuning Semarang Keroyok Operator Pakai Sajam

Sementara, Yusra yang merupakan warga perumahan Dian Istana Wiyung itu menceritakan, awalnya ia mendatangi Polrestabes Surabaya untuk menanyakan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang dilaporkannya pada 2021 lalu.

Baru saja turun dari lantai 5 (ruang Reskrim) Gedung Anindita, ia langsung didatangi 3 sampai 4 orang pria. Kemudian ia digelandang keluar dari Mapolrestabes.

Dengan perasaan bingung karena merasa tidak memiliki masalah dengan orang-orang tersebut, Yusra menuruti kemauan mereka.

“Saya sempat dibawa ke depan Polrestabes Surabaya. Terus saya dibawa lagi ke samping Polrestabes,” kata Yusra.

Ternyata di sana sudah ada belasan pria yang menunggu. Tanpa ada penjelasan apapun, Yusra langsung dikeroyok.

Ia mendapat banyak pukulan. Salah satu pelaku memukulnya dengan kursi plastik milik pedagang bakso yang sedang mangkal di sana.

Setelah mendapatkan puluhan pukulan, barulah Yusra tahu apa permasalahannya. Ternyata di antara para penyeroyok tersebut ada YL, mantan istrinya yang dilaporkannya terkait KDRT.

Mereka memintanya mencabut laporan tersebut.

“Saya tolak permintaan mereka mas. Saya mau ini diselesaikan secara hukum,” paparnya.

Mengetahui aksi mereka menjadi perhatian polisi, para pria tersebut membawa korban naik ke mobil. Di dalam mobil ia terus dipukuli. Kepalanya ditutupi dengan kain.

Saat itu Yusra sempat mengirim live location kepada adiknya. Dari situ adiknya mengetahui bahwa Yusra dibawa melewati Tol Dupak.

Baca Juga: Sidang Ronald Tanur, Saksi Tunjukan Pesan Voice Note Dari Korban, Saya Dibanting-Banting

Mobil berhenti di sebuah rumah yang berada di daerah Gunungsari. Di rumah itu, Yusra kembali mendapatkan kekerasan fisik.

Ternyata di sana sudah ada belasan pria yang menunggu. Tanpa ada penjelasan apapun, Yusra langsung dikeroyok.

Ia mendapat banyak pukulan. Salah satu pelaku memukulnya dengan kursi plastik milik pedagang bakso yang sedang mangkal di sana.

Setelah mendapatkan puluhan pukulan, barulah Yusra tahu apa permasalahannya. Ternyata di antara para penyeroyok tersebut ada YL, mantan istrinya yang dilaporkannya terkait KDRT.

Mereka memintanya mencabut laporan tersebut. "Saya tolak permintaan mereka mas. Saya mau ini diselesaikan secara hukum,” paparnya.

Mengetahui aksi mereka menjadi perhatian polisi, para pria tersebut membawa korban naik ke mobil. Di dalam mobil ia terus dipukuli. Kepalanya ditutupi dengan kain.

Baca Juga: Anak Selebgram Malang Dianiaya Pengasuhnya, Aksi Biadabnya Terekam CCTV

Saat itu Yusra sempat mengirim live location kepada adiknya. Dari situ adiknya mengetahui bahwa Yusra dibawa melewati Tol Dupak.

Mobil berhenti di sebuah rumah yang berada di daerah Gunungsari. Di rumah itu, Yusra kembali mendapatkan kekerasan fisik.

Kali ini lebih parah. Ia tidak hanya dipukul dengan tangan kosong. Ia dihajar menggunakan potongan besi, selang, dan kepala dikepruk helm.

Diduga, para pria tersebut semakin brutal karena mengonsumsi narkoba jenis sabu. Yusra pun sempat diajak, namun ia menolak.

Berkat share lokasi yang dikirim kepada adiknya, Yusra pun berhasil lepas dari sekapan para preman. Sang adik menjemputnya Rabu pagi, 4 Oktober 2023, di lokasi titik terakhir. “Sebelum saya dilepas oleh para preman itu, saya disuruh tanda tangan surat kesepakatan. Isinya, mantan istri boleh menjenguk anaknya. Padahal selama ini saya tidak pernah melarang ibunya menjenguk. Karena anak saya, anak dia juga,” pungkasnya.

Atas penganiayaan yang dialaminya itu, Yusra Michael melapor ke SPKT Polrestabes Surabaya. Laporannya tercatat dengan nomor LP/B/1083/X/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru