Hasil Mutasi Jabatan 22 Maret di Lamongan, Tunggu Jawaban Kementerian

LAMONGAN (Realita) - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lamongan, Shodikin, mengatakan telah mengirimkan surat ijin tertulis ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait rotasi atau mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Lamongan yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret lalu.

Hal itu menindaklanjuti adanya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024, tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian, yang memberikan batas akhir pada tanggal 21 Maret 2024.

Baca Juga: Malam Jumat, Bupati Ponorogo Mutasi Puluhan Pejabat, Istri Sekda Jadi Kepala Bakesbangpolinmas

"Kami sudah kirimkan persetujuan tertulis ke Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tanggal 2 April 2024," kata Shodikin saat ditemui di ruang kerjanya. Jum'at (19/04/2024).

"Jadi gini. Bupati atau walikota kan diberi kewenangan untuk melakukan mutasi terhitung 6 bulan sebelum penetapan (Pasangan Calon Pilkada). Lalu setelah kami itung batas akhir pelaksanaan mutasi itu tanggal 22 Maret 2024. Tapi ternyata setelah dikoordinasikan dengan surat edaran Kemendagri tanggal 29 Maret, bahwa seharusnya terakhir mutasi tanggal 21 Maret dan bukan 22," jelasnya.

Baca Juga: Lamongan Targetkan Pembangunan Tahun 2025

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Lamongan masih menunggu jawaban soal kemungkinan dilakukan pelantikan ulang atau pembatalan hasil mutasi tersebut.

"Saat ini kita sudah mengajukan ijin, tinggal nanti keputusannya gimana. Kalau semisalnya harus dibatalkan ya kita batalkan. Atau mungkin dilantik ulang atau gimana. Kita harus patuh terhadap itu. Seandainya kalau harus dibatalkan kita juga siap, " pungkas Shodikin.

Baca Juga: Ratusan Warga Bulumargi Lamongan Unjukrasa Tolak Proses Mutasi Perangkat Desa

Seperti diketahui, pelaksanaan rotasi mutasi jabatan tanggal 22 Maret 2024 juga dilakukan di Kabupaten Sidoarjo dan Gresik. Namun Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengambil langkah lebih awal untuk membatalkan hasil pelantikan. Sementara Kabupaten Gresik dan Lamongan mengambil sikap yang sama.Def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru