SURABAYA (Realita)- Sidang pemeriksaan saksi perkara penganiayaan Yulius Teo Kreis (32), warga Perumahan Puri Surya Asri, Sidoarjo yang terjadi pada tahun 2020 lalu, digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Sidoarjo pada, Kamis (29/7/2021).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Ridwan Dermawan, menghadirkan lima orang saksi termasuk korban. Sedangkan tersangka di hadirkan secara Virtual.
Menurut keterangan korban Yulius Teo Kreis, kasus penganiyayaan tersebut berawal dari masalah dimana saat itu ia ingin menjenguk sang buah hati namun dilarang oleh keluarga mantan istri. Karena pasca perceraian, hak asuh anak jatuh kepada mereka berdua (Dia dan mantan Istri).
"Saat itu saya hanya ingin menjenguk anak saya, namun dilarang bertemu oleh keluarga mantan istri. Dari situ terjadilah pemukulan yang di lakukan tersangka," ujarnya.
Teo menambahkan, selain menjenguk sang buah hati, ia juga memiliki kepentingan kepada tersangka Immanuel Andhika Kristian. "Saya memang ingin bertemu dengan tersangka, karena ingin mencopot nama saya yang di cantumkan sebagai Komisaris di Cv Akas," terangnya.
Perlu diketahui, Immanuel Andhika Kristian merupakan Direktur Cv Akas yang beralamat di Perumahan Bumi Gedangan Indah. Sd
Editor : Redaksi