Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh: KPK: Putusan Konyol, Ngawur dan Serius Berbahaya

JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyoroti putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Gazalba Saleh. Putusan ini pun dianggap ngawur oleh Alex.

"Waduh, baru kali ini hakim Tipikor mengabulkan eksepsi terdakwa. Pertimbangannya pun menurut saya ngawur," kata Alexander Marwata kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Baca Juga: Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp9 M

Alex mengkritik pertimbangan hakim yang menyebutkan direktur penuntutan KPK tidak pernah mendapat pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung RI. Alex menjelaskan pertimbangan ini seakan-akan mencabut kewenangan pimpinan KPK yang mengangkat dan memberhentikan sekaligus mengawasi jaksa-jaksa KPK.

"Pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengawasi jaksa-jaksa KPK, karena mereka bertanggung jawab kepada Jaksa Agung berdasarkan pendelegasian wewenang. Dengan putusan tersebut, kewenangan penuntutan KPK yang diatur UU menjadi tidak ada," terang Alex.

"Ini sangat serius dampaknya terhadap eksistensi KPK. Perkara-perkara yang ditangani KPK akan terhenti dengan putusan hakim itu. Sekali lagi, menurut saya, ini putusan konyol," sambungnya.

Dia pun menyatakan pimpinan KPK akan mengambil sikap setelah menerima salinan putusan ini. Dia turut meminta Badan Pengawas (Bawas) dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa para majelis hakim.

"Sekali pun hakim merdeka dan independen dalam memeriksa dan mengadili, bukan berarti seenaknya sendiri membuat putusan dengan mengabaikan UU dan praktik yang selama 20 tahun diterima," sebut Alex.

"Dirtut (Direktur Penuntutan) KPK direkrut lewat proses rekrutmen. Dirtut diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan. SK selaku dirtut ditandatangani oleh pimpinan. Bukan oleh jaksa agung," tambahnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tidak lanjut ke tahap pembuktian.

Baca Juga: Jadi Tersangka Suap dan Pencucian Uang, KPK Yakin Kali Ini Gazalba Tak Akan Lolos

"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

Cilegon dalam

Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Hakim menyatakan jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung

"Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," ujarnya.

Hakim memerintahkan jaksa untuk membebaskan Gazalba dari tahanan. Hakim menyatakan jaksa KPK dapat menyatakan banding atas putusan tersebut.

Baca Juga: KPK Tuding Gazalba Salah Terima Suap dari Edhy Prabowo untuk Pengurusan Kasasi dan PK

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata hakim Fahzal.

"Memerintahkan Terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," lanjutnya.

Gazalba Saleh sebelumnya didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta.ik

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru