Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp9 M

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Berkas perkara telah lengkap.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah menyerahkan Gazalba dan barang bukti ke tim jaksa. 

Baca Juga: Baru 4 Bulan Bebas, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Ditahan KPK lagi

"Unsur uraian pasal melalui pengumpulan alat bukti dipenuhi tim penyidik sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," kata Ali melalui keterangannya, Kamis (28/3/2024). 

Dalam proses penyidikan, kata Ali, terungkap gratifikasi dan TPPU yang diduga dilakukan Gazalba Saleh mencapai Rp9 miliar. 

Baca Juga: Hakim Agung yang Adili Gazalba Saleh, Sunat Hukuman Sambo dan Surya Darmadi

"Selama proses penyidikan, didapati nilai penerimaan gratifikasi disertai TPPU dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp9 miliar," ujarnya. 

Selanjutnya, penahanan Gazalba Saleh dilanjutkan tim jaksa selama 20 hari ke depan sampai dengan 16 April 2024 di Rutan cabang KPK. 

Tim jaksa segera menyiapkan dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta dalam waktu 14 hari kerja.nn

Editor : Redaksi

Berita Terbaru