JAKARTA- Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang sekaligus hakim agung nonaktif Gazalba Saleh yang menggunakan handphone saat mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Materi itu didalami lewat teman perempuan dekat Gazalba, Fify Mulyani, yang diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/8).
Baca Juga: Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp9 M
"Ketika terdakwa berada di Rutan, saudara masih berkomunikasi dengan terdakwa?" tanya jaksa.
"Ya, tapi sangat jarang," jawab Fify.
Jaksa lantas bertanya awal mula Fify berkomunikasi dengan Gazalba. Kata Fify, hakim agung nonaktif itu yang pertama kali menghubunginya. Ia mengaku tidak tahu cara Gazalba bisa menggunakan handphone di Rutan.
"Awalnya bagaimana? Kan faktanya sudah ada komunikasi nih, tinggal saudara ceritakan bagaimana awal mulanya bisa berkomunikasi seperti itu," ucap jaksa.
"Tahu-tahu saya dihubungi beliau, terus iya ada WA masuk, terus saya jawab," terang Fify.
"Dari mana meyakinkan bahwa itu terdakwa? Kan dia di Rutan nih, di Rutan kan tidak bisa pegang handphone. Nah, bagaimana saudara bisa meyakinkan bahwa itu terdakwa yang berkomunikasi dengan saudara?" lanjut jaksa.
"Kayaknya kita bisa mengenali orang dari gaya bahasanya. Jadi, beliau itu pasti, 'Assalamualaikum, sehat?' pasti seperti itu lah, logat-logat seperti itu yang beliau sampaikan setiap kali beliau akan me-WA ya. Jadi, ada khasnya dia yang saya kenali sebagai tandanya bahwa ini dia, ini beliau," jelas Fify.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap dan Pencucian Uang, KPK Yakin Kali Ini Gazalba Tak Akan Lolos
"Saudara sempat tanya enggak, kok bisa terdakwa ini membawa handphone di dalam. Kan ini enggak boleh aturannya nih. Apa yang disampaikan?" cecar jaksa.
Jaksa kemudian membacakan isi percakapan antara Fify dengan Gazalba. Kedua orang tersebut diketahui juga sempat melakukan panggilan video atau video call.
"Selain chat ini juga ada video call. Ini ada sayang-sayangan biasa ya, bu?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Fify.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menduga Gazalba mendapat fasilitas dari penjaga Rutan yang saat ini sudah dikenakan sanksi etik. Namun, Tessa belum berani tegas mengatakan Gazalba menjadi salah satu korban pemerasan petugas Rutan.
"Infonya hal tersebut terjadi di saat masa periode petugas Rutan yang saat ini sudah dikenakan sanksi pidana. Jadi, KPK sudah melakukan mitigasi risiko dan pencegahan agar hal tersebut tidak terulang kembali," kata Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.
Gazalba bersama-sama dengan kakak kandungnya Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani pada waktu antara tahun 2020-2022 didakwa melakukan pencucian uang. Nama Edy Ilham Shooleh dipakai untuk membeli mobil Toyota Alphard. Sementara nama Fify Mulyani digunakan untuk membeli rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.nn
Editor : Redaksi