BATU (Realita)- Kota Batu dihebohkan kembali adanya kasus dugaan pengeroyokan pelajar yang berakibat korban meninggal dunia saat dirawat RS Hasta Brata Kota Batu pada Jumat kemarin. Motif penganiayaan karena pelaku tersinggung oleh korban untuk diminta mencetak print tugas di malam hari
Korban meninggal dunia berinisial RKA (14) warga Jalan Bromo Gang 4, RT. 04, RW.12 No. 4A, Kelurahan Sisir Kota Batu yang merupakan siswa SMPN di Kota Batu.
Baca Juga: Tak Terima Martabaknya Hanya Dibungkus Plastik, Pemuda Ini Hajar Pedagang Martabak
Berdasarkan hasil outopsi terhadap jenasah korban diketahui akibat retak pada batok kepala bagian kiri sehingga terjadi penggumpalan darah pada otak. Hal ini disampaikan Kapolres Batu saat press rilis di halaman Mapolres Batu. Sabtu (1/6/2024)
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, tempat kejadian di Jalan Cempaka Desa Pesanggrahan kota Batu pada 29 Mei 2024 pukul 13.30 WIB. Untuk terduga anak yang berhadapan dengan hukum ada 5 orang yaitu berinisial, AS (13), MI (15), KA (13), MA (13) dan KB (13)
" Dengan modus operandi yaitu penganiyaan dilakukan oleh terduga anak berhadapan dengan hukum dengan cara memukul korban secara bergantian. Kronologis kejadian terduga berinisial KA menjemput korban dirumahnya dengan dibonceng sepeda motor dan membawa korban kerumahnya MA," terang Kapolres
Berikutnya Korban diajak ke sebuah tempat di Jalan Cempaka, Pesanggrahan Kota Batu, dan setibanya di tempat tersebut sudah menunggu terduga MI, KB dan AS. Kemudian korban diturunkan lalu oleh MA diajak berkelahi namun korban menolak.
Baca Juga: Teler Usai Tenggak Miras, 3 Buruh Proyek di Bali Aniaya Rekan Sendiri
" Karena penolakan tersebut maka anak berinisial MI dipukul dengan tangan kosong mengenai kepala korban sebelah kiri dan juga dipukul serta ditendang oleh MA mengenai wajah dan punggung korban dan sempat diseret," ujarnya
Menurut Kapolres Batu, korban oleh KA dan AS diantarkan pulang namun hanya sampai pom bensin di Jalan Lahor Kota Batu dan korban ditinggal oleh KA dan AS.
" Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 unit sepeda motor, satu stel baju seragam sekolah, celana hitam dan baju warna abu-abu dan ada 9 point yang kita amankan," ungkap Oskar Syamsuddin
Baca Juga: Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, Jaka Pralutfianto Divonis 6 Bulan Penjara
Sehingga untuk kejadian tersebut ke 5 anak terduga berhadapan dengan hukum akan dikenakan pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf C no 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pungkasnya
Hadir pada kesempatan ini, Pj Wali Kota Batu, Kadis Pendidikan, Kadis DP3 AP2KB, Kasatreskrim, Kasatresnarkoba dah humas Polres Batu. (Ton)
Editor : Redaksi