Polres Batu Ungkap Kematian Pelajar di Kota Batu

BATU (Realita)- Kota Batu dihebohkan kembali adanya kasus dugaan pengeroyokan pelajar yang berakibat korban meninggal dunia saat dirawat RS Hasta Brata Kota Batu pada Jumat kemarin. Motif penganiayaan karena pelaku tersinggung oleh korban untuk diminta mencetak print tugas di malam hari

Korban meninggal dunia berinisial RKA (14) warga Jalan Bromo Gang 4, RT. 04, RW.12 No. 4A, Kelurahan Sisir Kota Batu yang merupakan siswa SMPN di Kota Batu.

Baca Juga: Utang 500 Ribu, Karyawan Koperasi Dianiaya Rekan dan Bosnya Sendiri, Jasadnya Digantung

Berdasarkan hasil outopsi terhadap jenasah korban diketahui akibat retak pada batok kepala bagian kiri sehingga terjadi penggumpalan darah pada otak. Hal ini disampaikan Kapolres Batu saat press rilis di halaman Mapolres Batu. Sabtu (1/6/2024)

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, tempat kejadian di Jalan Cempaka Desa Pesanggrahan kota Batu pada 29 Mei 2024 pukul 13.30 WIB. Untuk terduga anak yang berhadapan dengan hukum ada 5 orang yaitu berinisial, AS (13), MI (15), KA (13), MA (13) dan KB (13)

" Dengan modus operandi yaitu penganiyaan dilakukan oleh terduga anak berhadapan dengan hukum dengan cara memukul korban secara bergantian. Kronologis kejadian terduga berinisial KA menjemput korban dirumahnya dengan dibonceng sepeda motor dan membawa korban kerumahnya MA," terang Kapolres

Berikutnya Korban diajak ke sebuah tempat di Jalan Cempaka, Pesanggrahan Kota Batu, dan setibanya di tempat tersebut sudah menunggu terduga MI, KB dan AS. Kemudian korban diturunkan lalu oleh MA diajak berkelahi namun korban menolak.

Baca Juga: Ngaku Lupa Saat Aniaya Dini Sera, Keterangan Ronald Tannur Dianggap Berbelit-belit

" Karena penolakan tersebut maka anak berinisial MI dipukul dengan tangan kosong mengenai kepala korban sebelah kiri dan juga dipukul serta ditendang oleh MA mengenai wajah dan punggung korban dan sempat diseret," ujarnya

Menurut Kapolres Batu, korban oleh KA dan AS diantarkan pulang namun hanya sampai pom bensin di Jalan Lahor Kota Batu dan korban ditinggal oleh KA dan AS.

" Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 unit sepeda motor, satu stel baju seragam sekolah, celana hitam dan baju warna abu-abu dan ada 9 point yang kita amankan," ungkap Oskar Syamsuddin

Baca Juga: Polisi Janji Ungkap Kasus Penganiayaan dan Penyerangan di Madiun

Sehingga untuk kejadian tersebut ke 5 anak terduga berhadapan dengan hukum akan dikenakan pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf C no 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pungkasnya

Hadir pada kesempatan ini, Pj Wali Kota Batu, Kadis Pendidikan, Kadis DP3 AP2KB, Kasatreskrim, Kasatresnarkoba dah humas Polres Batu. (Ton)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

UMKM Mendominasi Nilai Investasi di Sumenep

SUMENEP (Realita) - Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo menyebut 95% nilai investasi di Kota Keris disumbang dari sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah …

Uruguay Cukur Habis Bolivia 5-0

NEW JERSEY - Uruguay pesta gol ke gawang Bolivia di laga kedua Copa America 2024. Darwin Nunez dkk. menang telak 5-0 dan membuka jalan lebar-lebar ke …