CILEGON (Realita) - Pembangunan Pos Ronda di Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon, dengan menggunakan dana Salira, tengah menjadi sorotan. Tanah yang digunakan untuk proyek ini adalah tanah wakaf, dan proses perizinannya diduga tidak sinkron.
Pada Kamis (11/7/2024), Shodaqoh Arsad, Ketua RT 01/07, menjelaskan kepada wartawan bahwa semua izin sudah diperoleh.
Baca Juga: ATR BPN Himbau Segera Daftarkan Tanah Wakaf melalui Program PTSL
"Izin mah udah, udah tanda tangan," kata Shodaqoh dengan yakin.
Namun, di tempat terpisah, H. Uzhuri Thohir, sebagai yang dipercayai pemilik tanah wakaf, memberikan keterangan yang berbeda. Ia menjelaskan bahwa izin diberikan secara lisan, bukan tertulis, dan tidak melalui RT, melainkan dari ketua pemuda.
"Ya, pembangunan Pos Ronda sudah izin. Kalau melalui tertulis tidak, itupun bukan dari RT namun melalui Ketua Pemuda," jelas H. Uzhuri.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Kades Gempolsari Praperadilan-kan Kajari Sidoarjo
Menanggapi hal ini, Agustinus, Ketua Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor) Aliansi, menegaskan pentingnya mematuhi aturan dalam penggunaan tanah wakaf untuk proyek yang didanai pemerintah.
"Penggunaan tanah wakaf untuk pembangunan pos ronda yang didanai pemerintah harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Nazir (pengelola yang dipercaya mengurus, menjaga,dan merawat) wakaf harus memberikan persetujuan tertulis mengenai penggunaan tanah wakaf untuk memastikan kesesuaian dengan tujuan wakaf dan peraturan yang berlaku," jelas Agustinus.
Lebih lanjut, Agustinus menyarankan agar dibuat perjanjian tertulis antara pemerintah daerah dan nazir yang mengatur pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengelolaan pos ronda.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Dana BPLS Desa Gempolsari Tahun 2013 Masih Bebas Berkeliaran
Dengan demikian kata Agustinus, penggunaan tanah wakaf untuk pembangunan pos ronda bisa dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.fauI
Editor : Redaksi