ATR BPN Himbau Segera Daftarkan Tanah Wakaf melalui Program PTSL

LAMONGAN (Realita) - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, Jonahar, menghimbau kepada seluruh pengurus tempat ibadah dan sarana pendidikan untuk segera mendaftarkan tanah wakaf yang belum bersertifikat melalui Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pasalnya, tanah wakaf tergolong dalam pengurusan sertifikat gratis (tanpa biaya) dan tidak kena pajak. 

"Bapak ibu tidak usah khawatir, jika masjid atau musholanya belum punya surat atau hilang itu bisa tetap bisa di daftarkan dengan menyertakan surat pernyataan yang di buktikan tempat ibadah sudah berdiri bangunannya dan sudah di gunakan," tutur Jonahar, di acara pembagian 10 tanah Wakaf dari program PTSL yang dilaksanakan di Masjid Al Mubarok Drajat Paciran, Kamis (30/03/2023). 

Baca Juga: Diduga Pungli, PTSL di Desa Sugihwaras Lamongan Disoal

“Mengurus tanah wakaf ini gratis dan tidak ada bayar pajak. Silahkan di daftarkan agar semuanya habis tuntas pada tahun 2023 ini. Hingga sertifikat tempat ibadah bisa selesai 100%,” lanjutnya. 

Ditempat yang sama, Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, saat mendampingi Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Anton, juga menyampaikan terkait capaian program PTSL di Kabupaten Lamongan, yang ditargetkan selesai pada tahun 2024 mendatang. 

 

Baca Juga: Pembangunan Pos Ronda di Kelurahan Ciwaduk, Gunakan Tanah Waqaf

"Melihat capaian program PTSL di Lamongan yang saat ini mencapai 55%, saya optimis ditahun berikutnya akan mampu mencapai target 100% tanah di Lamongan yang sudah terdaftar di ATR/BPN, " jelasnya. 

Cilegon dalam

 

Baca Juga: Urus PTSL di Gedangan Lamongan, Dibandrol Rp 800 Ribu dan PBB Rp 200 Ribu

Sementara Wamen ATR/ BPN, Raja Juli Anton, menambahkan hingga bulan Maret ini, tercatat masih sekitar 250 tanah wakaf di Kabupaten Lamongan yang sudah terdaftar. Untuk itu pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat ataupun pengurus tempat ibadah dan pendidikan, agar segera mendaftarkan ke kantor ATR/ BPN setempat. 

"Saya menghimbau kepada seluruh pengurus tempat ibadah maupun sarana pendidikan agama untuk segera mendaftarkan ke kantor ATR/BPN di masing-masing daerah," tutur Raja Juli Anton. def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru