Korupsi Dana Desa 2019-2020, Kades Crabak Ponorogo Jadi Tersangka

PONOROGO (Realita)- Kepala Desa (Kades) Crabak Kecamatan Slahung berinisial DW ditetapkan sebagai tersangka, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Pasalnya, DW diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019-2020.

Penetapan tersangka DW dilakukan penyidik Kejaksaan, usai yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang diduga merugikan negara ratusan juta itu, Selasa (23/07/2024) kemarin.

Baca Juga: Polemik Pembangunan TPS Hanya Berupa Pondasi di Jombang, Tomas: Kami Merasa Dikadali Kades Pulorejo

Kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengatakan, DW yang menjabat Kades Crabak sejak 2012 lalu ini, ditetapkan sebagai tersangka, usai Kejaksaan menerima laporan hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap kasus dugaan korupsi DD Desa Crabak tahun 2019-2020.

" Jadi penetapan tersangka ini setelah kami menerima dua alat bukti yang cukup, termasuk hasil audit dari kerugian negara yang muncul. Tersangka bersatus Kades aktif," ujarnya, Kamis (25/07/2024).

Baca Juga: Teguh Ariyanto S.H, M.H, Mulai Melirik Kasus Ujian Perades Tahun 2023

Agung mengungkapkan, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan pada tahun 2021 ini, DW dikenakan wajib lapor. Pihak Kejaksaan pun saat ini tengah melakukan pengembangan kasus, dengan modus penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan tersebut

Cilegon dalam

" Kita lengkapi berkasnya, dan kembangkan kasus ini," pungkasnya. znl

Baca Juga: Anggaran DD Rp 147 Juta untuk Bangun TPS di Pulorejo Jombang, Hanya Berupa Pondasi

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru