BANYUASIN (Realita) – Kondisi Kantor Desa Tanjung Menang Musi di Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, sangat memprihatinkan.
Terpantau jelas bahwa kantor desa tersebut tidak difungsikan dengan semestinya, selalu tutup, setiap hari tanpa ada petugas yang piket, dan tidak ada pelayanan publik yang berjalan.
Keadaan ini menyebabkan masyarakat kesulitan mengurus berbagai keperluan administratif yang penting bagi kemajuan dan kesejahteraan mereka.
Padahal, masyarakat sangat membutuhkan pelayanan yang optimal dari kantor desa, terutama untuk pengurusan surat-menyurat dan kepentingan lainnya.
Namun, kondisi saat ini seolah-olah tidak ada pelayanan terbuka bagi masyarakat, yang bertentangan dengan amanat pemerintah dan prosedur yang berlaku. Pertanyaan pun muncul, apa guna dan fungsi kantor desa serta perangkat desa jika pelayanan publik tertutup dan siapa yang bertanggung jawab atas desa tersebut?
Menurut pantauan tim AWDI, Kamis (8/8/2024), kantor desa ini telah lama tidak difungsikan dengan semestinya, seolah-olah seperti rumah keramat.
Sejak kepemimpinan kepala desa yang baru, kantor desa jarang dibuka, bahkan hanya saat ada kegiatan tertentu. Masyarakat mengeluhkan bahwa mereka harus datang ke rumah kepala desa untuk mengurus keperluan, sementara fasilitas kantor desa tidak diaktifkan.
Selain itu, muncul dugaan bahwa kepala desa Tanjung Menang, Irwansyah, tidak mematuhi aturan yang ada sejak 1 Mei 2024 lalu.
Masyarakat pernah mengeluhkan dan memprotes aturan yang dianggap mencederai hukum dan memaksakan kehendak, yang berdampak pada struktur pemerintahan desa menjadi tidak teratur dan memicu konflik di kalangan masyarakat.
Beberapa temuan masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial antara lain: Perangkat desa berusia lebih dari 42 tahun, Perangkat desa menggunakan ijazah orang lain alias "Badal",
Perangkat desa merangkap jabatan, seperti pegawai air bersih/PPAM dan petugas PPL Pertanian, Perangkat desa tidak berdomisili di desa, hanya masuk satu kali dalam seminggu, Pemecatan perangkat desa lama tidak sesuai aturan dan tanpa SP2, Perangkat desa baru belum memiliki SK, namun sudah menerima gaji, Pembangunan fisik dilakukan tanpa musyawarah mufakat, bahkan jika ada berita acara, itu direkayasa oleh orang-orang dekat, Kepala desa menantang dan siap melawan hukum jika dilaporkan, Kepala desa diduga menyalahgunakan gaji perangkat lama.
"Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Banyuasin segera turun tangan untuk menindaklanjuti persoalan ini dan melakukan pembenahan di Desa Tanjung Menang Musi agar tidak menimbulkan kerusuhan lebih lanjut di masyarakat, " tegas AWDI dalam pernyataan tertulisnya.andre
Editor : Redaksi