JOMBANG (Realita) - Pemerintah Kabupaten Jombang akhirnya melakukan penyegelan bangunan rumah toko (ruko) simpang tiga di Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (19/8/2024).
Penyegelan tersebut dilakukan Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) didampingi sejumlah aparat gabungan, mulai dari Satpol PP, Polri, TNI dan Dishub. Karena penyewa ruko yang berdiri di atas tanah aset Pemkab Jombang dinilai tidak mau mengosongkan ruko sesuai batas waktu.
Baca Juga: Pemkab Jombang Terkesan Tutup Mata soal Video Skandal Mesum Oknum Pejabat
Asisten 3 Setdakab Jombang, Syaiful Anwar megatakan jika tindakan penyegelan 14 ruko Simpang Tiga itu merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menyelamatkan aset.
"Ini merupakan tindakan tegas. Mengingat surat peringatan sudah kita layangkan kemarin, dan hari ini kita lakukan penyegelan dan pemasangan gembok," katanya.
Mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang ini mengaku bahwa Pemkab memiliki dasar dan alat bukti yang kuat, bila bangunan ruko di simpang tiga merupakan aset milik Pemda.
"Dasar kami, kami memiliki bukti-bukti bahwa aset di sini adalah milik Pemkab Jombang. Dan berkas-berkas asli tersimpan di DPKAD," ujarnya.
Ditanya terkait adanya alasan penghuni ruko yang sudah melakukan pembelian pada seseorang yang merupakan pemilik dari ruko, Saiful mengaku bahwa dalil itu bisa digunakan oleh para pihak yang dirugikan untuk mengajukan keberatan ke pengadilan.
"Silahkan melakukan, gugatan di pengadilan agar pengadilan bisa menentukan mana yang paling berhak," tuturnya.
Selain itu, ia mengaku penyegelan dan pemasangan gembok pada 14 ruko ini merupakan bentuk keseriusan Pemkab Jombang dalam menyelamatkan aset Pemkab Jombang.
Baca Juga: Pembangunan Gudang di Tanggungan Jombang Diduga Tabrak Aturan, Pemkab Tak Berkutik
"Ini (penyegelan dan pemasangan gembok) menunjukkan kami serius, kami hadir dalam penyelamatan aset negara," katanya.
Ia pun menegaskan agar masyarakat atau pihak yang ada di lingkungan ruko, agar tidak merusak segel. Lantaran, pemasangan gembok dan segel ini merupakan bentuk langkah serius Pemkab Jombang dalam menyelamatkan aset.
Dan apabila ada upaya untuk merusak segel maupun gembok yang ada di ruko simpang tiga, pihaknya mengaku akan ada dampak hukum pada pelaku yang melakukan tindakan itu.
"Jadi tidak boleh ada aktivitas (dalam ruko yang disegel). (Kalau ada yang buka) Itu beda lagi urusannya," pungkas Syaiful.
Terpisah, kuasa hukum penghuni ruko simpang tiga, Sugiarto mengatakan bahwa kliennya memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang dibeli pada tahun 1998-1999 dari salah satu investor.
"Klien kami ini mempunyai HGB, diperpanjang pun juga bisa, HGB itu hak sah, belinya tahun 1998-1999 kepada investor," ujarnya.
Namun demikian, Sugiarto mengakui akan menempuh jalur hukum, dengan melakukan gugatan di pengadilan.
Hal ini dilakukan agar ada kepastian hukum dan kejelasan terkait status ruko yang dimiliki oleh kliennya tersebut.
"Kita ini menghormati hukum. Artinya biar tidak simpang siur, kalau tanah ini HPL Pemkab, kalau memang HPL, mari kita buktikan di pengadilan," tutur Sugiarto memungkasi. (rif)
Editor : Redaksi