MADIUN (Realita) – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Lewat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan partai politik (parpol) yang tidak mendapatkan kursi di DPRD dapat mencalonkan pasangan calon (paslon).
Alhasil, penghitungan syarat untuk mengusulkan paslon melalui parpol atau gabungan parpol peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah.
Baca Juga: Dianggap Kinerja Melempem, KPU dan Bawaslu Kota Madiun Didemo
‘’Sebelumnya 25 persen, sedangkan aturan baru cukup 10 persen jumlah suara sah parpol peserta pemilu,’’ kata Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari, Selasa (20/8).
Merujuk putusan MK, Kota Madiun bakal masuk poin a yang berbunyi kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Kota Madiun 139/2024, sambung Pita, jumlah suara sah parpol peserta Pemilu 2024 tercatat 117.886 suara. Nah, jika ditarik 10 persen bakal ketemu 11.788 suara.
‘’Berarti menurut putusan MK, bagi parpol yang memperoleh suara sah sampai 10 persen dari jumlah keseluruhan suara sah bisa mencalonkan diri,’’ ujarnya.
Baca Juga: Paslon Dadi Gelar Kampanye Akbar Bersama Risma
Meski begitu, Pita belum dapat memastikan aturan jelasnya. Sebab, pihaknya akan tetap menunggu keputusan KPU RI tentang perubahan syarat yang diputuskan MK tersebut.
‘’Kami tunggu keputusan KPU RI harus bagaimana,’’ ucapnya.
Sementara itu, Kokok Heru Purwoko, pengamat sosial dan politik Lembaga Masyarakat Transparansi Madiun (MTM) menilai berpotensi bakal ada paslon baru dalam Pilkada 2024 Kota Madiun pasca putusan MK. Itu sepanjang dimaknai parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut. Sehingga, 10 persen minimal yang dipakai parpol adalah 11.788 suara.
Baca Juga: Soal Dugaan Money Politic: PR Mangkir, Tim Bonus Penuhi Panggilan Bawaslu
‘’Dengan putusan MK ini bisa memunculkan paslon baru,’’ ungkapnya.
Melihat peta politik saat ini, lanjut Kokok, hanya PDIP yang belum menentukan arah politik. Baik belum masuk dalam koalisi Maidi-F Bagus Panuntun (Madiun) mapun Bonie Laksmana-Bagus Rizki Dinarwan (Bonus). Sehingga, potensi munculnya paslon baru bakal ada di tangan PDIP.
Pasalnya, PDIP dinilai memenuhi minimal 10 persen suara sah hasil Pemilu 2024 lalu dan berhak mengusung paslon sendiri. Yakni, dengan 13.253 suara sah.
‘’Kalau 10 persen suara sah itu kan 11.788 suara. PDIP sudah lebih dari 10 persen,’’ pungkasnya. adi
Editor : Redaksi