Polisi Berhasil Ungkap Kasus Jasad Terapis di Tol Jatikarya

JAKARTA (Realita)- Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pelaku kasus pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan di kolong Tol Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Jumat (6/8/2021) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus pelaku pembunuhan wanita yang belakangan diketahui bernama Rizky Sukma Jayanti (33) warga Cakung, Jakarta Timur itu adalah rekan korban seprofesi sebagai terapis bekam yakni MA alias R.

Baca Juga: Mayat Wanita Ditemukan Dalam Mobil Honda HR-V

"Berawal dari diketahuinya identitas korban, kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi yang memang seorang teman korban yang sering berinteraksi melalui media sosial. Dari situ ditemukan bahwa korban pernah share lokasi yang posisinya di Bogor," ujar Kombes Pol Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

"Kemudian penyidik melakukan pendalaman, menemukan saksi seorang penjaga Villa berinisial D, yang mengetahui kalau korban memang terakhir bertemu tersangka berinisial MA alias R," bebernya.

Lanjut Yusri, dalam pertemuan tersebut tersangka R dan korban pulang dari daerah Bogor menuju Cakung tempat tinggal korban. Akan tetapi A mengajak istirahat korban di rumah kerabatnya sekaligus meminta korban untuk membekamnya.

"Pelaku mengaku kepada korban merasa kurang sehat dan minta untuk di bekam oleh korban. Karena pelaku dan korban ini sama-sama bekerja sebagai terapis bekam," jelasnya.

Baca Juga: Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Siap Layani para Pemudik, Kasat: Jadilah Pelopor Berlalu Lintas

"Namun, saat sedang melakukan bekam itu pengakuan tersangka, memang sempat terjadi cekcok antara tersangka dengan korban. Masalahnya karena tersangka ini suka dengan korban bahkan sempat tercetus kalau tersangka akan menikahi korban," sambung Yusri.

Akan tetapi, dikatakan Yusri pada kondisi tersebut korban menolak lantaran pelaku telah memiliki istri dan korban juga mengaku telah memiliki pasangan dan akan segera menikah.

"Pengakuan korban ini yang membuat tersangka tak terima, hingga terjadinya penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan tangan, korban dipukul dibekap hingga tidak bisa bergerak lalu diseret kemudian dikubur di TKP," tandasnya.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Intrusikan pada Jajaran untuk Menindak Tegas Oknum Ormas Minta THR

Empat hari usai kejadian polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Jalan Cilangkap, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (10/8/2021) lalu. 

Atas perbuatannya tersangka R dijerat pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru