PALEMBANG- Perbuatan 4 bocah cilik (bocil) terhadap siswi kelas VIII SMP Tri Budi Mulya Palembang, almarhumah AA (13) sungguh biadab. Keempatnya menggilir korban yang sudah dalam kondisi meninggal dunia. Dua kali perbuatan asusila itu dilakukan, di tempat kejadian pertama (TKP) pertama dan kedua.
Ironisnya, keempat tersangka itu semuanya masih pelajar. Masing-masing MZ (13), NS (12), AS (12), dan IS (16). IS sebagai otak pembunuhan disertai kekerasan seksual ini mengaku sakit hati karena cintanya belum diterima korban.
Baca Juga: Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Semua Pelakunya Masih di Bawah Umur
"Uniknya, tersangka IS sempat datang yasinan ke rumah korban. Dan 3 tersangka lainnya sempat menonton keramaian warga, saat jenazah korban ditemukan," beber Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Rabu malam (4/9).
Setelah polisi datang, ketiga tersangka MZ, NS, dan AS, baru kabur. "Keempat tersangka ini masih anak bawah umur, semuanya masih sekolah," ungkap Anwar, didampingi Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK MH.
Lanjut Anwar, korban AA dibunuh terlebih dahulu, di areal TPU Talang Kerikil belakang Krematorium Sampurna. "Di TKP pertama itu, korban diperdaya, lalu dibuat tidak berdaya," jelas lulusan Akpol 1993 itu.
Lalu korban yang sudah tewas, dibopong keempat tersangka ke TKP 2 sebagai lokasi pembuangan mayat korban. "Di TKP kedua, korban diperdaya lagi (digilir) oleh keempat tersangka," terang Anwar.
Dia menyebut, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, memerintahkan Ditreskrimum mem-back up Polrestabes Palembang dan Polsek Sukarami.
"Alhamdulillah dua hari terungkap siapa pelakunya. Mereka 4 orang yang masih bawah umur. Ini ungkap keberhasilan melalui kebersamaan kami, yang kesekian kalinya," pungkas Anwar.
Sayangnya dalam konferensi pers tadi malam, keempat tersangka tidak dihadirkan. Hanya digelar berbagai barang bukti, dari perkara yang menghebohkan warga Kota Palembang belakangan ini.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono SIK MH mengatakan, dari keempat tersangka, hanya IS yang dilakukan penahanan. "Undang-undang yang mengatur demikian," jelasnya.
Sementara ketiga tersangka MZ, NS, dan AS, dilakukan rehabilitasi di sebuah tempat rehabilitasi milik Dinas Sosial. "Karena ada pengajuan dari pihak keluarga ketiga anak berhadapan hukum tersebut," terangnya.
Harryo kemudian menjelaskan kronologis perkenalan dan pertemuan korban, hingga terjadinya tindak pembunuhan disertai pemerkosaan pada Minggu (1/9), sekitar pukul 13.00 WIB. Kata Kapolrestabes Palembang, korban AA berkenalan dengan tersangka IS, melalui perempuan berinisial N yang merupakan teman sekolah korban.
"Perkenalan itu baru sekitar dua minggu, melalui handphone," jelasnya. Sehingga N cukup berperan dalam pertemuan antara korban AA dan tersangka IS. "IS menjemput korban, lalu pergi menonton kegiatan kuda kepang di daerah Pipa Reja," katanya.
Belum selesai acara kuda kepang itu, keempat tersangka mengajak korban ke TPU Talang Kerikil tersebut. "Di TKP pertama, tersangka IS membekap hidung dan mulut korban," urainya. Tersangka MZ membantu memegangi tangan korban. Sedangkan tersangka NS dan AS, memegangi kaki korban. "Sehingga korban kehabisan nafas (meninggal dunia), keluar darah dan buih dari hidungnya," paparnya.
Keempat tersangka mengaku saat itu belum tahu kalau korban sudah meninggal dunia. "Mereka mengakuinya korban saat itu hanya sekadar pingsan," tambah Harryo, didamping Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait SIK.
Para tersangka kemudian bergiliran menyetubuhi mayat korban. Pertama kali, tersangka IS, lalu MZ, NS, dan AS. "Tersangka membuang celana dalam korban, yang kami temukan di sekitar TKP," ucapnya.
Dari TKP 1, jasad korban dibopong keempat tersangka ke TKP 2. "Di TKP kedua, keempat tersangka menggilir korban AA lagi. Urutannya seperti yang di TKP pertama," kata Harryo. Dalam menyetubuhi korban, Harryo mengungkapkan ada yang menggunakan gaya konvensional, dan non-konvensional.
"Tubuh korban di balik, ada yang dari depan. Ada dari belakang. Itulah mungkin ada luka lecet pada kepala dan bagian tubuh korban yang lain," ungkapnya. Termasuk luka-luka lecet pada kaki korban, disebut Harryo kemungkinan terseret ke tanah dan kena semak belukar di TPU tersebut. "Tubuh korban dibopong, mungkin kakinya terseret," tambahnya.
Setelah menggilir korban di TKP 1 dan TKP 2, korban ditinggalkan begitu saja. "Tersangka IS kembali ke lokasi kegiatan kuda kepang, dengan gagahnya bercerita pada temannya, inisial I. Bahwa dia telah melakukan itu (menyetubuhi) korban AA," beber Harryo.
Terhadap para tersangka, juga dilakukan pemeriksaan psikologi dari Biro SDM Polda Sumsel. "Diketahui, tersangka mengobral birahi nafsu syahwatnya," ungkap Harryo, juga didampingi Kapolsek Sukarami Kompol M Ikang Ade Putra SIK MH, dan Kasi Humas Kompol Evial Kalza.
Dimana pada ponsel tersangka IS, didapati koleksi film porno. Sehingga diduga dipraktikkannya terhadap korban. "Tersangka IS sempat mengutarakan cintanya, namun belum diterima korban," beber Harryo.
Sehingga status keduanya bisa dikatakan belum resmi pacaran. "Ataupun baru sekadar cinta-cinta monyet. Diduga itu juga yang membuat tersangka sakit hati, motifnya membuat korban tidak berdaya dan menyetubuhinya," duga lulusan Akpol 1996 itu.
Dalam rangkaian peristiwa perkenalan korban, hingga pertemuan itu, kata Harryo didapati dari percakapan dalam hp tersangka IS, hp saksi N, dan hp bibi korban yang dipinjam korban. "Ketiga hp itu sudah kami amankan," tegasnya.
Barang bukti lainnya, celana dalam korban, satu setel pakaian olahraga yang dikenakan korban, dan surat hasil autopsi dari Forensik RS Bhayangkara M Hasan Palembang. Harryo mengungkapkan, tim dokter forensik tidak mendapati cairan sperma pada alat vital korban AA. Meski keempat tersangka mengaku melakukannya sampai klimaks.
"Tidak didapati cairan sperma, dikeluarkan di luar," terang Harryo. Diduga para tersangka juga khawatir korban sampai hamil, setelah mereka ‘perdayai’ secara bergiliran. Harryo melanjutkan, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi. Pengumpulan alat bukti, autopsi, hingga pra rekonstruksi.
Sehingga patut diduga kuat, keempat tersangka tersebut tersebut melakukan persetubuhan, penganiayaan, hingga korban anak bawah umur meninggal dunia. Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 76 huruf C jo Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.
Juga dilapiskan Pasal 76 huruf D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 76 huruf E, jo Pasal 83 ayat 1 UU Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar," tegas Harryo.sum
Editor : Redaksi