BULUKUMBA- Polisi mengungkap motif pelaku tega menganiaya anak perempuan berusia 10 tahun di Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa 10 September 2024.
Diketahui, pelaku berinisial FR (44) saat ini telah diamankan Unit PPA Polres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejadian tersebut terjadi di rumah korban sendiri di Kecamatan Rilau Ale pada Minggu 8 September 2024 sekitar pukul 17.00 wita.
Kanit PPA Polres Bulukumba Aiptu Akhmad Kahar mengatakan, berdasarkan hasil interogasi. Pelaku tega melakukan penganiayaan terhadap ponakan lantaran sering mengambil uang neneknya tanpa izin.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Terkait motif sementara terduga melakukan kekerasan itu, karena bermaksud memberikan pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin,” katanya.
Akhmad Kahar menyebut, pihaknya juga saat ini telah mengunjungi korban di rumahnya untuk mengecek kondisinya. “Di TKP rumah korban, kami memeriksa keadaan dan kondisi korban SR dan mengarahkan ke rumah sakit untuk membuat visum guna kepentingan penyelidikan,” ujarnya.
Korban saat ini telah dibawa ke rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video viral di media sosial aksi penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada Selasa, 10 September 2024.
Video berdurasi 1 menit 24 detik ini memperlihatkan seorang pria mengenakan baju hijau yang tengah melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang anak perempuan.
Pria tersebut tampak sangat marah dan tidak menunjukkan belas kasihan. Dalam video tersebut, pria itu terlihat menyeret anak perempuan tersebut dengan kekuatan penuh.
Pelaku juga terus memukul dan menendang korban tanpa memberikan kesempatan bagi anak tersebut untuk melawan.
Ketika pria tersebut melancarkan aksinya, suara tangisan anak perempuan itu sangat jelas terdengar. Dengan penuh kepedihan, anak tersebut berteriak, “Ampun bapak, ampun bapak,” sembari menangis dalam ketakutan. Diketahui, kejadian penganiayaan tersebut dialami oleh korban SR (10) tahun warga Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba, Sulsel. Korban SR saat ini masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Rilau Ale.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi dirumah korban sendiri di Kecamatan Rilau Ale pada Minggu 8 September 2024 sekitar pukul 17.00 wita. Pelaku FR juga adalah warga Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, Sulsel. Kanit PPA Polres Bulukumba Aiptu Akhmad Kahar membenarkan dugaan tindak pidana tersebut dan saat ini prosesnya telah ditangani.
Terduga pelaku FR merupakan paman korban SR sendiri dan bertetangga rumah dengan korban di Kecamatan Rilau Ale Bulukumba. Kata dia, pelaku diamankan oleh pihak kepolisian dari Polsek Rilau Ale Polres Bulukumba guna proses penanganan selanjutnya.
“Benar! Kami telah menerima laporan Polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan korban anak dibawah umur, yang dilaporkan oleh ibu Korban sendiri pada senin 9 Sepetember kemarin,” ungkapnya. Saat dilakukan pemeriksaan awal oleh penyidik, terduga mengakui perbuatannya menganiaya dengan menggunakan tangan dan menendang korban.
Editor : Redaksi