Ari Bias Gugat Perdata Agnez Mo

JAKARTA - Buntut masalah dugaan pelanggaran royalti musik Ari Bias oleh Agnez Mo makin panjang. Kini Ari Bias melangkah ke jalur yang lebih jauh lagi setelah melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri.

Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias membenarkan bahwa gugatan perdata itu telah didaftarkan dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Kamis (12/9/2024), Minola Sebayang membenarkan adanya gugatan itu. Ia menegaskan bahwa gugatan itu dilayangkan ke pengadilan niaga PN Jakarta Pusat pada 9 September 2024.

"Iya betul (menggugat), ke Pengadilan Niaga," ujar Minola Sebayang dikutip dari detikcom.

Meski begitu menurut SIPP yang tertera di PN Jakarta Pusat, gugatan ini terdaftar sejak 11 September 2024.

Cilegon dalam

Minola pun menjelaskan alasan Ari Bias melayangkan gugatan ke Agnez Mo setelah melaporkan ke Bareskrim Polri.

"Belum (laporan di Bareskrim Polri belum diindahkan pihak Agnez Mo)" tegas Minola Sebayang.

Sejauh ini, pihak Agnez Mo belum berkomentar terkait tuduhan dan gugatan tersebut.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru