Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Ari Bias Resmi Polisikan Agnez Mo 

JAKARTA - Pencipta lagu Ari Bias resmi melaporkan penyanyi Agnez Mo ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta. Kejadian berawal ketika Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja dalam konser di tiga kota berbeda tanpa izin.

Tidak adanya itikad baik dari pihak Agnez Mo ketika sudah dilayangkan somasi pada Mei lalu membuat pihak Ari Bias membulatkan niatnya untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta ini.

Baca Juga: Gegara Rebutan Merek Skincare Kakak Dilaporkan Adik Kandungnya, Hingga ke Persidangan

"Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias Bilang Saja dalam live concert tanpa memiliki izin tanpa meminta izin oleh Ari Bias sebagai penciptanya," kata kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (19/6/2024) malam.

"Jadi unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta," sambungnya.

Lebih lanjut, Ari Bias meminta sebesar Rp 1,5 miliar pada Agnez Mo atas kerugian soal dugaan pelanggaran hak cipta itu.

Baca Juga: Hak Ciptanya Diduga Dikomersilkan tanpa Ijin, Pemilik Lagu Justru Digugat Rp 1 T

"Kami somasi itu kan satu konser itu kita mintanya Rp 500 juta jadi kalau tiga konser ada Rp 1,5 miliar. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar lagi, ini tergantung proses yang sedang berjalan," ujar Minola Sebayang.

Cilegon dalam

Sebelumnya, PT Aneka Bintang Gading atau yang dikenal Holywings Group juga ikut disomasi. Namun karena ada itikad baik dari pihak HWG, hanya Agnez Mo yang akan dilaporkan.

Baca Juga: Lihat Bibir Agnez Mo, Netizen: Lama-Lama Jadi Ngeri

"Dari pembicaraan mereka itu memang ada indikasi ada perjanjian HWG dengan Agnez Mo dimana HWG mengatakan dalam perjanjian itu lisensi kepada pencipta dan royalti itu udah jadi tanggung jawab Agnez Mo," pungkasnya.

Sebagai informasi, laporan polisi dari Ari Bias terhadap Agnez Mo tercatat dalam nomor LP/B/202/VI/2024/BARESKRIM Polri.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru