JAKARTA (Realita)- Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan paten yang diajukan oleh Kalista Ryantori, Jumat (13/9/2024).
Dalam putusan Nomor 13/Pdt.Sus-HKI/Paten/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. itu dijelaskan bahwa majelis hakim yang diketuai Heneng Pujadi, S,H.,M.H memutuskan menolak semua gugatan penggugat, dalam hal ini Kalista Ryantori. Majelis Hakim juga menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 9.350.000 (sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Baca Juga: Konstruksi Sarang Laba-Laba Diduga Dijiplak lagi di Sumatera Barat
Putusan ini didasarkan pada Pasal 130 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan.
Putusan ini menegaskan, gugatan yang ditujukan pada Kris Suyanto, PT Katama Surya Bumi dan Jagat Hariseno (anak dari Ir Soetjipto, mantan sekjen PDIP sekaligus penemu KSLL) tidak beralasan hukum.
Kalista mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Surat Pengalihan Hak tanggal 31 Oktober 2003 dari Ir. Sutjipto dan Ir. Ryantori kepada PT. Katama Surya Bumi.
Menggapi putusan ini, PT Katama Suryabumi menyatakan sikapnya.
Menurut Charmeida Tjokrosuwarno selaku Vice President PT Katama, keputusan hakim dalam perkara ini, menunjukkan bahwa pengalihan hak paten yang dilakukan PT Katama sudah sesuai dengan hukum.
"Jadi sekarang, siapapun yang memakai Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL) ataupun modifikasinya harus izin PT Katama Surya Bumi. Dan siapapun yang melanggar ketentuan, dalam hal ini tidak izin pada PT Katama Surya Bumi, bisa dipidana. Seperti laporan kami yang sudah diproses di Polda Sumatera Barat," tegasnya di Jakarta, Sabtu (14/9/2024).
Baca Juga: Kemenkumham Tegaskan Paten KSLL Tak Bermasalah
Ia menambahkan, pemakaian inovasi teknologi Sarang Laba-Laba bukan sekedar paten, tapi jaminan reputasi dan kualitas kecermatan perhitungan oleh Katama.
"Ini telah terbukti aman dan telah diaplikasikan dalam ratusan gedung dari Aceh, Padang, Palu, Jawa dan banyak lagi," tegas Charmeida.
Dia menambahkan, riset inovasi berkelanjutan terhadap Konstruksi Sarang Laba-Laba, dilakukan oleh DR Sularso dari Untirta DR Soelarso di UTC University's de Technologie de Compiegne Perancis.
"Sehingga saat ini KSLL bisa diaplikasikan untuk gedung sampai 20 lantai,"katanya.
Baca Juga: Herry Lolos dari Hukuman Mati karena Hakim tak Mau Langgar HAM
Terpisah, saat dikonfirmasi lewat nomor Whatsappnya, hingga berita ini diunggah, Kalista memilih tak merespon. Padahal pesan yang dikirim sudah centang dua.
Terkait putusan ini, sebelumya diberitakan bahwa pembangunan beberapa gedung perkuliahan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Padang (UNP) berbuntut masalah pidana. Pasalnya, proyek pembangunan ini diduga melanggar UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten, pasal 161.
Untuk itu, pemegang paten PT Katama Surya Bumi melaporkan Kalista Ryantori atas dugaan pidana tanpa izin menggunakan produk patent IDP0018808 ini ke Polda Sumatera Barat pada 27 Juni 2023.
Yang menjadi terlapor dalam kasus ini adalah Kallista Ryantori, ahli waris dari mendiang Ryantori Angka Raharja yang mana yang sudah tersangka di Polda Jawa Tengah, dan Bareskrim, sampai tahapan menjadi terdakwa di pengadilan Negeri Sidoarjo dengan kasus yang serupa.ys
Editor : Redaksi