Warga Perumahan Mekarsari Geram, Pemasangan Kabel dan Tiang Internet tanpa Izin Ganggu Ketertiban

BANYUASIN (Realita)- Warga Perumahan Mekarsari di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, mengeluhkan pemasangan kabel Local Area Network (LAN) dan tiang internet yang dilakukan tanpa izin resmi. Kabel LAN, yang umum digunakan untuk menghubungkan perangkat seperti komputer, router, dan saklar ke jaringan internet, dipasang tanpa memperhatikan ketentuan perizinan yang diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi (07 November 2024).

Pemasangan fasilitas jaringan internet di area perumahan seharusnya mengikuti peraturan yang mewajibkan izin dari pihak berwenang setempat, mulai dari persetujuan RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban lingkungan serta menghindari gangguan terhadap masyarakat sekitar.

Seorang warga, Sepriadi Pratama, mengeluhkan pemasangan tiang-tiang wifi yang dinilainya sembarangan dan mengganggu fasilitas umum.

"Kami sebagai masyarakat tidak melarang adanya pembangunan, tapi paling tidak harus sesuai SOP dan aturan yang berlaku. Di lapangan, banyak warga resah dengan banyaknya tiang wifi di dalam kompleks, karena selain mengganggu, estetika lingkungan juga jadi terlihat berantakan," ujarnya.

Cilegon dalam

Abdul Malik Mirianto, seorang karyawan PT. Mega Akses Persada (Fiber Star), diduga melakukan pemasangan tiang wifi tanpa izin lengkap dari pihak kelurahan dan kecamatan. Meski sudah mengajukan izin survei, pemasangan tiang dilakukan tanpa persetujuan final yang seharusnya menjadi prasyarat utama dalam prosedur resmi.

Kasus ini memicu keresahan dan menjadi sorotan masyarakat sekitar, yang berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti dan memastikan bahwa pemasangan fasilitas jaringan internet di lingkungan perumahan tidak lagi dilakukan tanpa izin. Masyarakat menekankan pentingnya pengawasan ketat agar kejadian serupa tidak terulang, serta untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.andre

Editor : Redaksi

Berita Terbaru