SURABAYA (Realita)- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menindak tegas seorang juru parkir (jukir) yang ketahuan menarik tarif parkir jauh melebihi ketentuan di kawasan wisata religi Sunan Ampel. Diketahui, sebuah video viral di media sosial menunjukan seorang jukir meminta tarif parkir Rp 20 ribu, meskipun karcis resmi mencantumkan tarif Rp 5 ribu.
Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Surabaya Jeane Mariane Taroreh mengatakan, penindakan telah dilakukan pada Minggu (8/12/2024), sebagai langkah awal Dishub memberikan teguran tegas kepada pelaku yang tidak mematuhi aturan. Selanjutnya, dibawa ke Polsek Semampir untuk penindakan tindak pidana ringan (tipiring) berupa sanksi denda di pengadilan.
"Benar jukir di area parkir tepi jalan umum (TJU) kompleks Sunan Ampel meminta tarif parkir melebihi aturan. Kami langsung menindaknya dan selanjutnya dibawa ke Polsek Semampir," kata Jeane.
Jeane menjelaskan, ada dua orang pelaku yang dikenakan tipiring. Mereka merupakan jukir utama dan jukir membantu yang tidak mematuhi aturan dan merugikan masyarakat.
"Jukir langsung diproses setelah ada laporan," imbuhnya.
Untuk meminimalisir hal serupa terjadi kembali, Jeane menggungkapkan bahwa pihak Dishub langsung melalukan pembinaan terhadap jukir-jukir di kawasan Ampel pada Rabu (11/12/2024).
"Selain dibina, para jukir juga diminta menanda tangani surat pernyataan apabila jukir menarik tarif parkir tidak sesuai ketentuan atau peraturan yang berlaku, maka izinnya akan langsung dicabut," jelas Jeane.
Di samping itu, Jeane meminta kepada masyarakat Kota Pahlawan untuk berperan aktif melapor apabila ditemukan pelanggaran terkait tarif parkir yang tidak sesuai. Pegaduan bisa dilakukan melalui melalui Command Center 112, chat WhatsApp Hotline Dishub Surabaya di nomor 081802626112, website mediacenter.surabaya.go.id, dan Aplikasi Wargaku.
"Mohon sertakan dokumentasi di lapangan, ciri-ciri jukir resmi dan lokasi detailnya untuk ketepatan penindakan," tegasnya.
Terpisah, Kapolsek Semampir Kompol Eko Adi Wibowo mengungkapkan bahwa insiden ini terjadi pada Sabtu (7/12) malam. M Sahri, warga Jalan Kebon Dalem, Surabaya, mengakui perbuatannya setelah dimintai keterangan di Polsek Semampir.
“Jukir itu sempat meminta Rp 20 ribu, tetapi setelah terjadi penolakan dan perdebatan dengan peziarah, ia akhirnya mengarahkan korban untuk meninggalkan lokasi tanpa membayar,” ujar Eko.
Untuk menindak pelanggaran tersebut, polisi mengenakan tindak pidana ringan (tipiring) kepada M Sahri. "Kami menangani sisi pidananya untuk membantu Dinas Perhubungan (Dishub). Penertiban dan pengelolaan lebih lanjut menjadi kewenangan Dishub," tambahnya.
Pihak kepolisian berharap peristiwa ini menjadi pelajaran agar praktik serupa tidak terulang, terutama di kawasan wisata yang kerap ramai dikunjungi peziarah.ys
Editor : Redaksi