JAKARTA (Realita)- Merasa tak digubris Developer Group Puncak, warga pemilik Apartemen Puncak Permai dan Apartemen Puncak Bukit Golf mendatangi Kantor BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional), Jalan Jambu No.32, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2024).
Mereka mengadukan semua persoalan, termasuk tidak adanya kepastian hukum atas kepemilikan apartemen yang sudah mereka bayar lunas. Dengan didampingi Kuasa Hukumnya Muhammad Takim SH MH dan Korwil BPKN Jatim Bambang Sugeng, perwakilan warga pemilik apartemen ditemui langsung oleh Ketua BPKN RI, Dr Muhammad Mufti Mubarak dan Ketua Advokasi BPKN, Fitrah Bukhari SH MSi MH.
Baca Juga: Dicueki Pihak Developer, BPKN Bakal Bawa Kasus Group Puncak ke DPR RI
“Sebagai Komisioner BPKN Jawa Timur, kami mengawal dan mengantar warga pemilik apartemen Group Puncak ke Kantor BPKN RI di Jakarta. Dan, nantinya kami akan menjembatani untuk bertemu dengan Komisi VI DPR RI,” tukas Bambang.
Kuasa Hukum Warga Pemilik Apartemen Group Puncak, Muhammad Takim SH MH mengatakan, pihaknya mengadu ke Kantor BPKN RI dengan membawa surat resmi terkait keluhan warga dan status kepemilikan apartemen yang selama ini tidak jelas.
Dalam pertemuan tersebut Takim juga meminta agar kasus tersebut segera dibawa ke Komisi VI DPR RI, untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Pasalnya, kata Takim, kasus warga pemilik Apartemen Puncak Permai dan Apartemen Puncak Bukit Golf ini terkatung-katung selama puluhan tahun.
“Tidak hanya soal unit apartemen yang belum tersedia meski pembayaran sudah lunas, tetapi juga penyelesaian SHM Sarusun yang hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak developer,” terang praktisi hukum Alumnus Universitas Airlangga (Unair) ini.
Tidak hanya itu, lanjut Takim, pihaknya juga sudah dua kali mengundang pimpinan Group Puncak dari Developer PT Surya Bumimegah Sejahtera dan PT Bangun Prima Raya untuk memberikan klarifikasi dan mediasi guna penyelesaian kasus ini, namun hal itu tak pernah direspon sama sekali.
“Bahkan, kami sudah dua kali mengundang pihak developer Group Puncak untuk bertemu dengan para pemilik apartemen terkait SHM Sarusun, ternyata hingga sekarang juga tidak ada kepastian hukum,” terang Takim.
Baca Juga: Warga Pemilik 6 Apartemen Labrak Kantor Developer Group Puncak Surabaya
Dikatakan Takim, saat ini pihak developer masih pada pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Itu berdasarkan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 13 Tahun 2021. Namun demikian, pemisahan akta ternyata belum juga dilakukan oleh PT Surya Bumimegah Sejahtera sebagai developer Apartemen Puncak Permai. Dan, hal yang sama belum juga dilakukan PT Bangun Prima Raya sebagai developer Apartemen Puncak Bukit Golf.
Dalam surat pengaduan ke BPKN RI, tambah Takim, juga disampaikan adanya fakta hukum yang menarik atas Sertifikat Induk berupa SHGB Nomer 5550 sebagai dasar atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Satuan Rumah Susun (Sarusun) dari Apartemen Puncak Permai akan berakhir pada Oktober 2024 kemarin. Sedangkan, Sertifikat Induk berupa SHGB sebagai dasar atas SHM Sarusun dari Apartemen Puncak Bukit Golf hingga kini juga belum pernah ditunjukkan kepada para pemilik.
“Maka melalui surat tersebut kami memohon bantuan kepada Bapak Ketua BPKN RI dan DPR RI untuk dapat dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penyelesaian SHM Sarusun ini,” tandasnya.
“Kami juga berharap agar RDPU nanti juga diundang Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Surabaya, Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, dan Kantor Pertanahan Surabaya,” tambahnya.
Baca Juga: Puti Guntur Soekarno Konsisten Bangun Generasi Milenial Berlandaskan Ideologi Bangsa
Sedangkan, Ketua BPKN RI, Dr Muhammad Mufti Mubarak mengatakan, bahwa pihaknya akan segera mendorong DPR RI untuk penyelesaian kasus tersebut. Sehingga, warga pemilik apartemen mendapat kepastian hukum dari pihak developer.
“Berbagai upaya sudah kita lakukan, termasuk kita sudah ke Surabaya bertemu konsumen (pemilik apartemen). Dan nanti akan kita dorong (penyelesaian kasus tersebut) melalui Komisi VI DPR. Karena kekuatan DPR ini akan kita sinergikan, seperti kasus-kasus sebelumnya yang bisa kita tangani bersama. Apalagi kita bicara Republik Indonesia ini,” pungkas Mufti.tom
Editor : Redaksi