JAKARTA (Realita)- Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendorong lembaga pengawas (BPK - BPKP) dan lembaga penegak hukum (KPK, Kejagung, dan Polri) terlibat aktif serta disiplin dalam pelaksanaan katalog elektronik versi 6.0. E-Katalog 6 yang telah diluncurkan dan diterapkan mulai awal tahun baru ini harus memberi dampak signifikan.
Lembaga pengawas dan APH tidak masuk langsung sebagaj pengelola yang mendapat early warning system ketika terdapat dugaan fraud atau penyimpangan.
Baca Juga: Sistem Pelelangan Dimodernisasi
"Jadi kalau APH tidak disiplin mengawasi, potensi kecurangan masih mungkin terjadi," ujar Peneliti LSAK Ahmad Aron Hariri kepada Realita.co, (26/12/2024).
Namun demikian, langkah Presiden Prabowo melaunching e-katalog ini patut diapresiasi sebagai upaya pencegahan yang lebih baik. Sebab pencegahan inilah metode paling efektif memitigasi terjadinya tindak pidana korupsi (TPK), " sambungnya.
Baca Juga: e-Katalog Bidang Bina Marga, Ditambah
"Tujuan utamanya harus ditegakkan. Jangan sekedar pencitraan tapi tetap ada permainan yang terkhususkan bagi K/L atau sebagain kelompok pengusaha tertentu," ucapnya.
Dirinya juga mengatakan, tinggal kita lihat, dengan e-katalog ini bagaiman efek perubahannya. Apakah lebih transparan dan tisak ada kecurangan atau malah kecurangan tetap terjadi tapi dibuat seolah legal dan tranfaran?, " tambah keterangannya.
Hal inu juga penting jadi atensi, terutama pimpinan KPK yang baru. Pimpinan baru KPK yang katanya mau ngumpul-ngumpul, patut menjadikan ini salah satu poin yang harus dirumuskan bersama.
"Harus jadi atensi pimpinan KPK yang baru," tandasnya.(tom)
Editor : Redaksi