JAKARTA (Realita)- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mempertimbangkan upaya jemput paksa terhadap eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Hal ini dilakukan setelah Firli dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik tanpa alasan yang jelas.
Baca Juga: Sudah 7 Bulan Berstatus Tersangka tapi Tak Ditahan, Firli Bantah Terima Rp 1,3 M dari SYL
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan patut, maka penyidik dapat mengambil langkah upaya paksa.
"Ketika dua panggilan tidak dipenuhi tanpa alasan yang wajar, sesuai KUHAP ada dua opsi, menghadirkan paksa atau melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," ujar Ade Safri, Kamis (2/1/2025).
Meski demikian, pihaknya belum mengumumkan jadwal pemeriksaan berikutnya terhadap Firli. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menuntaskan perkara tersebut.
Baca Juga: Kesaksian Mantan Ajudan, Firli Minta Rp 50 M ke SYL untuk Hapus Kasusnya
Ade Safri juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK terkait penanganan perkara tersebut.
"Prinsipnya, KPK mendukung penuh penyidikan oleh tim gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri," tambahnya.
Selain itu, ia menyebut bahwa koordinasi dengan Kejati DKI Jakarta terkait pemenuhan P19 (petunjuk dari jaksa) berjalan lancar tanpa kendala berarti.
Baca Juga: PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Seperti diketahui, Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).tom
Editor : Redaksi