Warsubi - Salman Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Terpilih Jombang

JOMBANG (Realita)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang menetapkan Warsubi dan Salmanudin Yazid sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030.

Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di gedung Husni Kamil Manik KPU Jombang, Kamis (9/1/2025).

Baca Juga: Terciduk Ikut Kampanye WarSa, Warga Jombang Minta Bawaslu Tindak Perangkat Desa Asemgede

Ketua KPU Kabupaten Jombang, Ahmad Udi Masjkur, menjelaskan bahwa keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Jombang Nomor 01 Tahun 2025.

Pasangan Warsubi-Salman berhasil meraih 515.880 suara atau 74,88 persen dari total suara yang sah, sementara Mundjidah-Sumrambah mendapatkan 173.098 suara atau 25,12 persen.

"Hari ini kita putuskan paslon 02 Warsubi-Salman sebagai Bupati-Wakil Bupati Jombang terpilih periode 2025-2030," ungkap Udi Masjkur.

Keputusan ini diterima tanpa ada keberatan dari pihak manapun. Seluruh pihak yang terlibat, termasuk partai politik pengusung dan DPRD Jombang, telah menerima hasil penetapan tersebut.

Bank jatim dalam

"Kegiatan hari ini merupakan rangkaian akhir tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Jombang 2024. Selanjutnya, kami akan menyerahkan hasil ini kepada pemerintah," tambahnya.

Udi Masjkur juga menegaskan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih merupakan wewenang pemerintah. KPU hanya bertugas untuk meneruskan hasil penetapan tersebut.

Mengenai ketidakhadiran pasangan Mundjidah-Sumrambah, Udi menjelaskan bahwa pihaknya telah mengundang semua pihak yang berkepentingan, termasuk pasangan calon, partai politik, dan Bawaslu.

"Kami sudah melayangkan undangan secara patut kepada pihak prinsipal. Tadi pihak parpol dan Bawaslu hadir," pungkasnya.rif

Editor : Redaksi

Berita Terbaru