Berkas Belum Lengkap, PH Tersangka Kades Sidomukti Lamongan Ajukan Uji Labfor BB

LAMONGAN (Realita) – Tim Penasihat Hukum (PH) tersangka E-S, terkait kasus dugaan Pungutan Liar (pungli) pengurusan sertifikat tanah warga di Desa Sidomukti, Kecamatan/ Kabupaten Lamongan, meminta proses hukum dilakukan secara profesional.

Pernyataan itu disampaikan PH tersangka, Heri Tri Widodo, yang juga menjelaskan bahwa saat ini sudah dilakukan proses pengembalian berkas perkara (P19) dan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilengkapi (P21) hingga dilimpahkan ke pengadilan.

"Alasan pengembalian berkas tersebut adalah konfrontasi antara saksi-saksi dengan tersangka," kata pengacara asal Kabupaten Tuban itu kepada awak media, didampingi tim kuasa hukum lainnya, Sutanto Wijaya, Nang Engki Anom Suseno dan Minarto. Rabu (12/02/2025).

“Kami sementara ini menolak konfrontasi tersebut, sebab secara hukum sangat kurang efektif dan relevan, karena petunjuk atau dasar alat bukti secara relevan dari konfrontasi belum ada,” tegasnya.

Lebih lanjut, Heri, menyampaikan secara tertulis pihaknya telah mengajukan permohonan uji laboratoris forensik kriminalistik terkait barang bukti handphone yang berisi percakapan antara saksi dan tersangka, sembari menunggu jawaban atas permohonan penangguhan penahanan yang sebelumnya disampaikan.

“Sejak awal kami tidak pernah diberikan hasil print out dari handpone milik tersangka maupun percakapan dengan saksi-saksi. Sementara hasil percakapan di handpone tersebut masuk BAP. Saat ini kita masih menunggu jawaban dari penyidik Polres Lamongan dan juga JPU Kejari Lamongan, khususnya terkait permohonan uji laboratorium. Karena dasarnya (permohonan) ada di putusan MK nomor 20/PUU-XIV/2016. Kemudian ketentuan uji laboratoris kriminalistik barang bukti itu berdasarkan Perkapolri nomor 10 tahun 2009, yang bertujuan untuk pembuktian secara ilmiah atas diperolehnya fakta hukum yang jelas, autentik dan komprehensif," jelasnya.

Lebih jauh, dirinya juga menegaskan bahwa upaya itu dilakukan sebagai bentuk keyakinan bahwa kliennya sebagai Kepala Desa Sidomukti, tidak bersalah. "Yang masih jadi pertanyaan kami, kerugian negara yang dimaksud, yang disangkahkan sebesar 210 juta rupiah sebagai hasil pungli atau korupsi itu. Padahal uang tersebut masih utuh dalam kas desa dan tidak berkurang serupiah pun. Artinya dalam hal ini, negara tidak di rugikan, malah sebaliknya negara untung," pungkasnya.

PH tersangka berharap dalam proses hukum ini tertuang sikap berkeadilan dan keterbukaan baik bukti maupun alat bukti. “Mari kita berproses secara profesional demi keadilan prosedural yang menuju keadilan subtantif, sebab hakikatnya KUHAP itu menjaga, melindungi HAM dan harta benda, bukan hanya sekedar prosedur beracara,” tutur Heri.

Sementara saat dikonfirmasi realita.co melalui pesan Whats'ap (WA) nya, Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP. Rizky Akbar Kurniadi, membenarkan soal pengembalian berkas perkara itu untuk dilengkapi sesuai beberapa petunjuk dari pihak Kejaksaan Negeri Lamongan.

"Masih kami lengkapi beberapa petunjuk jaksa, setelah semua lengkap kami kirimkan kembali berkasnya ke kejaksaan, sesegera mungkin," tegas AKP Rizky, Kamis (13/02/2025).

Seperti diketahui, Kepala Desa Sidomukti, Kecamatan/ Kabupaten Lamongan, inisial E-S, dijebloskan ke dalam penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar kepengurusan sertifikat tanah milik warga sebesar Rp. 210.000.000.

Penetapan itu setelah penyidik Polres Lamongan melakukan beberapa rangkaian penyidikan termasuk memeriksa 17 saksi dan 2 ahli pidana.

Selain itu, Polisi juga melakukan penyitaan barang bukti diantaranya 1 bukti setor bank BCA dengan nominal Rp. 210.000.000,- dan 1 unit telepon seluler serta 20 jenis surat dokumen untuk proses pendaftaran 2 bidang tanah.

Reporter : David Budiansyah

Editor : Redaksi

Berita Terbaru