Wali Kota Surabaya Evaluasi Dishub Soal Parkir Liar, Wacanakan Tarif Progresif untuk Atasi Kemacetan

SURABAYA (Realita)– Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menargetkan tidak ada lagi parkir liar di Kota Surabaya pada tahun 2025. Hal ini disampaikannya dalam pertemuan dengan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Surabaya, Tundjung Iswandaru, di ruang sidang wali kota pada 7 Maret 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Eri menyoroti masih maraknya parkir liar di beberapa titik di Surabaya. Salah satu contohnya adalah di kawasan Jalan Wonokromo, yang sering digunakan sebagai tempat ngetem kendaraan umum. Selain itu, masih ditemukan kendaraan yang parkir di area terlarang serta pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus di Jalan Ngaglik.

"Parkir liar dan pelanggaran lalu lintas masih sering terjadi, misalnya di Wonokromo banyak kendaraan yang ngetem. Ini perlu ada inovasi dan kerja sama, karena Dishub sendiri tidak memiliki wewenang untuk menilang," ujar Wali Kota Eri, Selasa (11/3/2025).

Berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, terdapat sekitar 1.400 titik parkir resmi di Kota Pahlawan. Namun, Wali Kota Eri menegaskan bahwa masih ada banyak titik parkir liar yang tidak terdaftar dalam data tersebut. Ia meminta Dishub untuk menindak tegas titik parkir yang tidak resmi.

"Harus ada komitmen untuk menghilangkan titik parkir liar di luar 1.400 titik yang sudah ditentukan. Jangan sampai ada masyarakat yang membayar parkir di luar titik resmi. Jika ditemukan, maka harus segera ditertibkan," tegasnya.

Selain parkir liar, kemacetan akibat parkir tepi jalan umum (TJU) juga menjadi perhatian Wali Kota Eri. Beberapa ruas jalan yang kerap mengalami kemacetan karena parkir TJU antara lain Jalan Tunjungan, Jalan Urip Sumoharjo, dan Jalan Basuki Rahmat.

Menurutnya, banyak kendaraan yang terparkir sepanjang hari di lokasi tersebut, sehingga menyebabkan kepadatan lalu lintas di jam-jam sibuk. Untuk mengatasi hal ini, ia mengusulkan penerapan tarif progresif di beberapa titik parkir TJU.

"Pak Tundjung sudah tahu titik-titik kemacetan itu. Jadi, naikkan tarif progresifnya. Misalnya, satu jam pertama Rp5 ribu, kemudian naik jadi Rp10 ribu, dua jam Rp15 ribu, tanpa batas maksimal. Saya sering melihat sendiri kendaraan parkir seharian, sampai saya capek mengingatkan Dishub," ujarnya.

Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri ini menekankan bahwa permasalahan parkir harus masuk dalam komitmen visi-misi serta inovasi Kadishub Surabaya.

Sementara itu, Kadishub Surabaya, Tundjung Iswandaru, mengakui bahwa parkir liar masih menjadi masalah di kota besar seperti Surabaya. Namun, pihaknya berjanji akan berusaha semaksimal mungkin untuk menegakkan aturan.

Ia juga menambahkan bahwa Dishub tidak bisa bekerja sendiri dalam menertibkan parkir liar dan membutuhkan dukungan dari kepolisian sebagai penegak hukum.

"Penegakan parkir liar ini perlu koordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian, agar penindakan lebih efektif," jelasnya.

Terkait penerapan tarif progresif, Tundjung mengatakan bahwa diperlukan alat ukur yang akurat untuk memastikan durasi parkir kendaraan.

"Kami akan mengecek kesiapan infrastruktur terlebih dahulu, termasuk alat ukur yang bisa mencatat waktu masuk dan keluar kendaraan. Masyarakat harus mendapatkan kepastian sebelum kebijakan ini diterapkan," pungkasnya.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ngebut, Mobil Tabrak Pembatas Jalan

THANH HOA (Realita)- Pengemudi menabrak pembatas jalan, apa yang terjadi selanjutnya mengejutkan semua orang. Thanh Hoa, Vietnam. Baru-baru ini, warganet …