TANGERANG - Polisi menentukan status hukum komika Coki Pardede setelah ditangkap dalam kasus sabu. Coki Pardede ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Coki Pardede, polisi menetapkan pengedar perempuan bernama Welly dan bandar bernama Riski sebagai tersangka.
Baca Juga: Polisi Tak Tertarik Urusan Coki Nonton Video Porno Cowok
"Tiga orang sementara sebagai tersangka. Kami akan proses," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Sabtu (4/9/2021).
Coki Pardede dkk dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 di UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya 6 tahun," katanya.
Komika Coki Pardede meminta maaf setelah ditangkap dalam kasus sabu. Coki Pardede menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar lebih baik lagi ke depannya.
Baca Juga: Coki Pardede Ditangkap bersama Cewek
"Biarlah ini jadi pelajaran bagi saya dan orang-orang di luar sana yang ketergantungan. Bahwa obat terlarang ini tidak ada untungnya. Biarlah saya belajar dulu, biarlah saya memperbaiki dulu," kata Coki Pardede.
Coki Pardede menjadikan kasus ini sebagai pelajaran baginya agar lebih baik ke depan.
"Biar nanti saat saya kembali di panggung jadi lebih baik, lebih bertanggung jawab, dan bisa menghibur teman-teman di luar sana 2, 3, atau 4 kali lipat lebih baik," katanya.
Baca Juga: Suplier Sabu ke Coki, juga Dibekuk Polisi
Coki Pardede juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan manajemennya.
"Saya meminta maaf kepada manajemen karena ini langsung berinteraksi ke kerjaan saya dan juga meminta maaf kepada orang orang yang menikmati karya saya. Mohon bersabar dulu karena akan sedikit tertunda karya-karya saya," katanya.ik
Editor : Redaksi