SURABAYA (Realita)– Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turut mendampingi puluhan mantan karyawan sebuah perusahaan swasta melaporkan dugaan penahanan ijazah ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025). Dalam laporan tersebut, mereka juga didampingi oleh puluhan advokat dari berbagai lembaga hukum di Surabaya.
Wali Kota Eri menegaskan, kehadirannya sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja yang merasa hak-haknya dilanggar oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
“Saya memberikan dukungan kepada seluruh pekerja di Surabaya, terutama yang merasa haknya diambil, termasuk terkait penahanan ijazah,” kata Eri.
Pendampingan hukum terhadap para pelapor dilakukan oleh sejumlah lembaga, di antaranya Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Krisnu Wahyuono Law & Partner, serta Aliansi Advokat Surabaya Raya (AASR). Pemerintah Kota Surabaya juga membuka posko pengaduan bagi pekerja lain yang mengalami kasus serupa.
“Terima kasih kepada para advokat yang telah turut serta mendampingi. Ini bentuk nyata kolaborasi untuk menjaga keadilan bagi para pekerja,” ujarnya.
Sebagai Ketua Dewan Pengurus APEKSI, Eri menekankan pentingnya menjaga iklim kerja yang sehat di Kota Pahlawan. Ia menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak menaati aturan tidak layak menjalankan bisnis di Surabaya.
“Surabaya harus tetap menjadi kota yang kondusif bagi pekerja dan pengusaha. Tapi, kalau ada yang melanggar aturan, maka tidak boleh dibiarkan terus beroperasi,” tegasnya.
Eri juga meminta pihak kepolisian memberi atensi khusus terhadap laporan tersebut agar segera ditangani. Ia secara langsung menyampaikan hal itu kepada jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Tadi saya sampaikan kepada Pak Wakapolres, Kasat Reskrim, dan Kasat Intel agar laporan ini ditangani secara cepat dan tuntas. Harapannya, kasus seperti ini tidak terulang,” ujarnya.
Hingga saat ini, tercatat 31 orang telah melapor mengalami hal serupa. Wali Kota Eri mendorong para korban lain untuk tidak ragu melapor dan memperjuangkan haknya.
Salah satu pelapor, Ananda Sasmita Putri Ageng (25), mengungkapkan bahwa ijazahnya ditahan sejak proses rekrutmen. Ia bahkan diminta menitipkan ijazah atau membayar jaminan sebesar Rp2 juta.
“Saya sudah resign sejak Desember 2024, tapi ijazah saya masih ditahan. Ini sangat merugikan,” kata Putri.
Putri menduga ada lebih dari 50 pegawai mengalami hal serupa, dan berharap perusahaan segera mengembalikan dokumen yang menjadi hak para pekerja.
“Harapan kami cuma satu: ijazah kami dikembalikan. Itu hak kami,” tambahnya.
Ketua AASR, Edy Rudyanto alias Etar, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada para korban. Ia juga membuka posko pengaduan bagi warga yang mengalami pelanggaran serupa di tempat kerja.
“Silakan lapor jika ada perusahaan yang tidak menjalankan prosedur sesuai aturan. Kami siap mendampingi,” ucapnya.
Etar pun meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan profesional.
“Ini bukan soal siapa yang lebih kuat, tapi soal keadilan. Semua harus berjalan sesuai koridor hukum. Surabaya tidak boleh dikuasai oleh pihak-pihak yang arogan,” pungkasnya.yudhi
Editor : Redaksi