Ditjen PSDKP Sidak Pagar Laut PT Sumber Mas Plywood yang Diduga Tak Berizin

GRESIK (Realita)- Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan akhirnya turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) keberadaan pagar laut milik PT Sumber Mas Indah Plywood (SMIP) di perairan Desa Karang Kiring, Kecamatan Kebomas, Gresik pada Rabu (16/4/2025).

Tim yang ditugaskan adalah Satuan Pengawasan PSDKP Surabaya di bawah naungan Pangkalan PSDKP Benoa, Bali.
Sidak ini menyorot dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT SMIP yang disebut-sebut belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Dari informasi yang diterima, petugas PSDKP melakukan pengambilan citra udara menggunakan drone. Tak tanggung-tanggung, sekitar 500 foto lokasi dikumpulkan untuk keperluan verifikasi.

Koordinator Satwas SDKP Surabaya, Yuliono, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Tapi saat dikonfirmasi hasil sidak, Yuliono belum bisa buka suara banyak.

“Maaf, terkait laporan ini kami harus menunggu izin pimpinan. Sudah kita lakukan sidak,” kata Yuliono singkat, Kamis (17/4/2025).

Sementara itu, Mahendra Erlangga dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satker Surabaya menegaskan bahwa PKKPRL adalah izin dasar bagi semua bentuk pemanfaatan ruang laut.

“Jadi sebelum memanfaatkan ruang laut, wajib punya PKKPRL. Itu bagian dari sistem perizinan berbasis risiko, sesuai dengan UU Cipta Kerja dan turunannya,” jelas Erlangga, Selasa (15/4/2025).

Erlangga juga mengingatkan, kawasan atau kegiatan lama tetap harus menyesuaikan aturan. Pemerintah memberi waktu penyesuaian hingga dua tahun sejak UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 yang diterbitkan pada 2020 lalu.

Ditanya Soal penindakan, Erlangga menyebut itu urusan PSDKP dan aparat penegak hukum.

“Kalau pelanggaran administratif, itu kewenangan PSDKP. Tapi kalau sudah masuk pidana, maka jadi kewenangan Kepolisian,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, temuan pagar laut PT SMIP menjadi sorotan karena diduga belum mengantongi izin PKKPRL dari KKP.

Berdasarkan data publish dari Badan Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, lokasi pagar laut tersebut tidak terdaftar sebagai perusahaan pemanfaat ruang laut yang memiliki izin PKKPRL.

Padahal, sesuai dengan UUCK No 11 tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, setiap pemanfaatan ruang laut secara menetap lebih dari 30 hari wajib memiliki PKKPRL.

Saat dikonfirmasi dalam sebuah acara buka puasa bersama di Gresik pada Senin (17/3/2025), Bangkit Widiyatno, perwakilan legal PT SMIP, menegaskan bahwa perusahaan telah memiliki seluruh perizinan yang diperlukan untuk menjalankan aktivitasnya. Namun, ia enggan menjawab ketika ditanya mengenai PKKPRL tersebut.

"Semuanya lengkap. Tapi jangan sekarang buka-buka dokumennya, ini kan kita lagi mengundang untuk buka puasa bersama," ujar Bangkit sambil menghindari pertanyaan lebih lanjut.moh

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Nabil Meninggal Dikeroyok Belasan Orang

MADIUN (Realita)- Seorang pemuda bernama Muhamad Nabil Holili (20) meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis. Korban mengembuskan napas terakhir di …