JAKARTA (Realita)- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Metro Depok masih mengusut insiden dugaan kasus pembakaran mobil petugas oleh oknum Ormas GRIB Jaya Harjamukti.
Saat ini, Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran terhadap empat tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"4 DPO masih kita kejar dan akan terus kita cari," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra didepan awak media di Mapolda, pada Rabu (23/4/2025).
Ia menegaskan, berdasarkan bukti-bukti yang didapat, empat tersangka lagi masih buron, mereka merupakan anggota dari Ormas GRIB Jaya Kelurahan Harjamukti, Kota Depok, Jawa Barat.
"Ya, kan itu bantahan pihak GRIB Jaya. Kalau 4 DPO bukan anggotanya, itu kan pengakuan mereka, tapi secara bukti, ada. Itu bantahan mereka," ungkapnya.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sebelumnya menetapkan empat dalam DPO kasus mobil anggota Satreskrim Polres Metro Depok yang dibakar. Petugas juga mengungkap ciri-ciri dari para tersangka yang menjadi buronan.
Petugas dalam insiden yang sungguh tragis ini, telah menetapkan enam anggota GRIB Jaya Harjamukti sebagai tersangka dan salah satunya merupakan Ketua Ormas GRIB Jaya Harjamukti berinisial TS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi juga menerangkan, buronan tersebut berinisial RS, VS alias T, THS, dan MS. Kami mengingatkan, agar para tersangka untuk menyerahkan diri.
"Negara harus hadir dan Pak Kapolda tidak mentolerir tindakan premanisme, dan kami juga menghimbau kepada masyarakat ketika mendapatkan informasi aksi premanisme silahkan hubungi 110 bebas pulsa dan petugas akan segera merespon 24 jam," tegasnya.
Ade Ary juga merinci, berdasarkan foto yang ditampilkan, untuk tersangka RS memiliki kulit sawo matang dengan rambut pendek. Sementara VS alias T memiliki rambut sedikit lebih panjang dengan warna kulit yang juga sawo matang.
Lalu, untuk tersangka THS mempunyai warna kulit agak hitam. Lalu tersangka MS memiliki ciri yang berbeda, yakni kumis tebal dan terlihat tua.
Ade Ary juga menjelaskan, empat yang berstatus DPO ini memiliki peran masing-masing. Mereka turut serta dalam melakukan perusakan dan pembakaran mobil hingga menganiaya anggota Satreskrim Polres Metro Depok.
"DPO tersangka RS memiliki peran menarik badan korban Briptu Z keluar dari mobil melalui jendela kaca yang telah dipecahkan. Kemudian, tersangka THS memiliki peran menghasut warga.
Kemudian MS melawan petugas dan melakukan penganiayaan terhadap anggota Polres Metro Depok. Kemudian tersangka VS berperan melempar hebel ke punggung Briptu Z (korban)," bebernya.
Ade Ary menegaskan, empat DPO segera menyerahkan diri. Jika tidak menyerahkan diri, polisi terus lakukan pengejaran dan tindakan tegas.
"Kami beri waktu 1 x 24 jam untuk menyerahkan diri dan apabila tidak, kami dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan terhadap para daftar pencarian orang ini," ucap Ade Ary.
Selain itu polisi juga masih terus melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pelaku lain," pungkasnya. (tom)
Editor : Redaksi