Surabaya Perangi TBC: Pasien Mangkir Berobat Terancam Sanksi Sosial

SURABAYA (Realita)- Upaya keras Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk membebaskan kota ini dari penyakit tuberkulosis (TBC) tidak main-main. Selain memberikan pengobatan gratis di fasilitas kesehatan, kini pemkot mulai menerapkan langkah yang lebih tegas: sanksi sosial bagi pasien yang mangkir dari pengobatan.

Sanksi sosial tersebut bukan hanya sekadar imbauan. Pasien TBC yang menolak atau berhenti berobat berisiko dinonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka. Bahkan, hak administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP hingga Kartu Keluarga pun bisa dibekukan.

“Sudah tahu sakit, kenapa tidak mau diobati? Kalau dibiarkan berkeliaran, TBC ini bisa menular ke orang lain," tegas Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Senin (28/4/2025). Berkaca pada pengalaman pandemi Covid-19, Eri menekankan pentingnya tanggung jawab sosial dalam menjaga kesehatan bersama. "Kalau saat Covid-19 kita disiplin pakai masker untuk melindungi orang lain, kenapa sekarang saat sakit TBC justru menolak berobat?” tambahnya.

Pemberlakuan sanksi sosial ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penanggulangan TBC di Kota Surabaya. Melalui aturan ini, Pemkot menargetkan eliminasi TBC pada tahun 2030, dengan cara memperketat pengawasan dan memastikan pasien mendapatkan pengobatan sesuai standar.

Tak berhenti pada penonaktifan NIK dan BPJS, Pemkot Surabaya juga menyiapkan tindakan lain. Jika pasien TBC Sensitif Obat (SO) atau Resisten Obat (RO) tidak melakukan pengobatan selama satu minggu tanpa konfirmasi, rumah mereka akan ditempel stiker bertuliskan “Mangkir Pengobatan”.

"Intervensinya dilakukan bertahap. Dimulai dengan satu kali kunjungan puskesmas dan dua kali kunjungan oleh Tim Hexahelix. Kalau tetap mangkir, baru kita tempel stiker," jelas Kepala Dinas Kesehatan Surabaya, Nanik Sukristina. Tim Hexahelix ini melibatkan unsur masyarakat, tokoh agama, hingga kader kesehatan.

Penonaktifan administrasi ini dilakukan secara sistematis. Data pasien yang mangkir akan dilaporkan oleh puskesmas ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Menurut Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, sistem sudah terintegrasi untuk menindaklanjuti pasien yang tidak patuh.

"Kalau hasil skrining mereka positif TBC tapi tidak mau berobat, KTP dan NIK tidak akan kita terbitkan. Ini semua demi keselamatan warga Surabaya," tegas Eddy.

Bahkan, kebijakan ini berlaku juga bagi warga yang baru pindah ke Surabaya. Setiap pemohon pindah masuk wajib menjalani skrining TBC terlebih dahulu. Jika dinyatakan bebas gejala atau bersedia berobat, barulah administrasi seperti KTP bisa diproses.

Melalui berbagai upaya ini, Pemkot Surabaya ingin membangun kesadaran bahwa melindungi diri sendiri sama pentingnya dengan melindungi orang lain. Dalam perang melawan TBC, kepedulian menjadi senjata utama.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Demonstrasi di Iran Tewaskan 5 Ribu Orang 

TEHERAN (Realita)- Sebanyak 5 ribu orang tewas dalam demonstrasi yang terjadi di Iran. Dari jumlah itu, ratusan di antaranya personel keamanan.  Pada Minggu, …

Dua Kereta Cepat Tabrakan, 21 Tewas 

MADRID (Realita) - Dua kereta cepat tabrakan di Spanyol selatan, Minggu (18/1/2026) malam waktu setempat. Sebanyak 21 orang tewas dalam kecelakaan kereta cepat …