Wali Kota Kediri Tekankan Percepatan Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih

KEDIRI (Realita) - Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati memimpin rapat koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih, di Ruang Joyoboyo, Balai Kota Kediri, Senin, 5 Mei 2025.

Vinanda menjelaskan, pada rakor ini membahas sistematika pembentukan Koperasi Merah Putih dan ada 528 koperasi yang ada di Kota Kediri tersebar di 46 kelurahan.

Meskipun ada 528 koperasi, perlu dilakukan kaji ulang terlebih dahulu untuk pembentukan Koperasi Merah Putih.

“Jadi kami akan mengkaji ulang, karena koperasi ini bentuknya tidak hanya koperasi simpan pinjam. Bisa bentuk apotik, klinik, maupun cold storage,” jelas Vinanda.

Mengenai pendanaan, Koperasi Merah Putih dapat didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maupun dari kelurahan.

Presiden Prabowo, kata Vinanda, menargetkan Koperasi Merah Putih bisa beroperasi pada 12 Juli mendatang.

“Jadi, dari 528 koperasi yang ada, mana yang sudah siap akan segera direalisasikan dalam waktu dekat. Mengingat Pak Prabowo menargetkan 12 Juli sudah Koperasi Merah Putih sudah beroperasi,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja, Bambang Priambodo menjelaskan, dari 528 koperasi yang tersebar di tiga kecamatan, ada 526 koperasi primer dan 2 koperasi sekunder.

Untuk Kecamatan Kota ada 211 koperasi, Kecamatan Mojoroto ada 179 koperasi, dan Kecamatan Pesantren ada 138 koperasi.

Mengenai jenis terdiri dari 3 koperasi jasa, 65 koperasi produsen, 9 koperasi pemasaran, 416 koperasi konsumen, dan 35 koperasi simpan pinjam.

Sedangkan sebaran koperasi tingkat RW di Kota Kediri, pada Kecamatan Mojoroto ada 50 koperasi dengan rincian 42 kooperasi aktif dan 8 koperasi tidak aktif.

Di Kecamatan Kota ada 49 koperasi, 32 koperasi aktif dan 17 koperasi tidak aktif. Sementara itu di Kecamatan Pesantren ada 58 koperasi terdiri dari 33 koperasi aktif dan 25 koperasi tidak aktif.

Menurut Bambang, Koperasi Merah Putih menjadi salah satu program nasional di bawah naungan Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan di Jawa Timur, Kota Kediri masuk Pokja 7.

Nantinya, Koperasi Merah Putih di luar Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

UU ini mengatur tentang koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan prinsip koperasi dan asas kekeluargaan.

Pada Koperasi Merah Putih, Kepala Kelurahan akan menjadi koordinator pengawas. Nantinya, setiap kelurahan akan dibentuk satu Koperasi Merah Putih.

“Untuk penamaan nanti, diambil dari nama kelurahan dan diikuti ‘Merah Putih’, cobtohnya ‘Koperasi Pesantren Merah Putih’,” tutur Bambang.

Bambang menjelaskan, pembentukan Koperasi Merah Putih ada tiga klausal, yakni mendirikan koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi.

“Ini yang mengetahui lebih rinci kondisi koperasi yakni kelurahan, nantinya pihak kelurahan bisa mengambil langkah dari tiga klausal tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesi (RI) Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada 27 Maret 2025.

Dalam hal ini, perlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian maupun lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Ada enam instruksi yang diberikan oleh Presiden Prabowo, yakni:

Pertama, mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80 ribu Kopdes Merah Putih.

Kedua, membentuk Kopdes Merah Putih untuk melaksanakan kegiatan meliputi namun tidak terbatas kantor koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok (sembako), simpan pinjam,  klinik, apotek, cold storage/pergudangan, dan logistik dengan memperhatikan karakteristik, potensi, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan.

Ketiga, mengutamakan pengalokasian dan penggunaan anggaran untuk kegiatan percepatan pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, melakukan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih melalui strategi program yang afirmatif, holistik, dan berkesinambungan.

Kelima, melakukan strategi percepatan (quick win) dalam rencana kerja kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) untuk mendukung pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih secara terukur, akuntabel, dan efisien dengan tetap memperhatikan capaian sasaran program dan kegiatan.

Keenam, melakukan pertukaran, pemanfaatan, serta integrasi data dan informasi antar K/L dan Pemda dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih. (ADVDiskominfo/Kyo)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Mayat Pria Ditemukan di Kompleks Roudi 

  MANOKWARI (Realita)— Warga Kompleks Roudi, Manokwari, Papua Barat, dikejutkan dengan penemuan mayat seorang pria pada Sabtu pagi, 18 Januari 2025. Penemuan …

KPK Obok-Obok Rumah Maidi

MADIUN (Realita)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Wali Kota Madiun nonaktif Maidi di Jalan Merpati, Kelurahan Nambangan Lor, K …