Komnas HAM dan Ubaya Gelar Konsultasi Publik Bahas RUU KUHAP Berbasis HAM

SURABAYA (Realita)– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) bekerja sama dengan Universitas Surabaya (Ubaya) menggelar konsultasi publik selama dua hari untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Kegiatan ini berlangsung pada Rabu dan Kamis, 21–22 Mei 2025, bertempat di Fakultas Hukum Ubaya, Surabaya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan organisasi masyarakat (ormas), aparatur pemerintah, akademisi, serta para ahli hukum yang terlibat langsung dalam diskusi-diskusi substansial mengenai isi dan arah perubahan dari RUU KUHAP yang sedang dalam proses penyusunan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua Komnas HAM RI, Abdul Haris Semendawai, menyampaikan pentingnya penyusunan RUU KUHAP yang berpijak pada prinsip-prinsip hak asasi manusia. Menurutnya, perubahan terhadap hukum acara pidana bukan hanya sekadar pembaruan hukum, tetapi harus menjamin keadilan substantif, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta akuntabilitas proses penegakan hukum di Indonesia.

“Konsultasi publik seperti ini merupakan bagian penting dari proses demokratisasi hukum. Kami ingin mendengar langsung dari masyarakat sipil, akademisi, hingga aparat penegak hukum mengenai tantangan dan harapan terhadap sistem hukum pidana kita,” ujar Semendawai.

Diskusi yang berlangsung intensif selama dua hari itu menghadirkan empat narasumber utama, yakni Abdul Haris Semendawai sendiri, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Ubaya Dr. Freddy Poernomo, SH, MH, akademisi dan praktisi hukum Peter Jeremiah, SH, MH, serta pakar hukum dan dosen Ubaya, Dr. Sonya Claudia Siwu, SH, MH, LL.M.

Peter Jeremiah, yang juga bertindak sebagai pemantik dalam sesi diskusi, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah menggali masukan konstruktif dari berbagai elemen masyarakat untuk memperkaya substansi RUU KUHAP. Ia menegaskan bahwa reformasi hukum acara pidana harus dilakukan secara inklusif dan transparan, dengan mengakomodasi realitas sosial dan kebutuhan perlindungan HAM.

“RUU KUHAP ini akan menjadi fondasi penting dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia. Oleh karena itu, masukan dari masyarakat sipil, akademisi, dan aparat hukum sangat penting agar produk hukum ini tidak elitis, tapi benar-benar menyentuh keadilan yang substantif dan melindungi semua lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan,” kata Peter.

Dalam forum tersebut, dibahas tujuh isu utama yang menjadi perhatian dalam revisi RUU KUHAP, yaitu: kewenangan penyelidikan dan penyidikan, penerapan keadilan restoratif (restorative justice), perlindungan bagi kelompok rentan, bantuan hukum, hak atas peradilan yang adil dan transparan, mekanisme pembuktian dan penggunaan bukti digital (digital evidence), serta peran dan kewenangan lembaga-lembaga negara dalam sistem peradilan pidana.

Peter mengungkapkan bahwa dari seluruh isu tersebut, terdapat setidaknya sebelas poin krusial yang mengemuka dalam diskusi, khususnya menyangkut praktik penyidikan dan penyelidikan. Beberapa poin yang menjadi sorotan antara lain mengenai penyalahgunaan upaya paksa, mekanisme praperadilan yang belum optimal, serta perlunya memperkuat perlindungan terhadap hak-hak tersangka, terdakwa, saksi ahli, dan korban.

Advertorial

“Hal-hal seperti penangkapan tanpa dasar hukum yang kuat, penahanan yang tidak manusiawi, hingga penyiksaan dalam proses interogasi masih menjadi problem yang harus diantisipasi dalam revisi KUHAP. Oleh karena itu, pembaruan hukum harus menjamin hak-hak dasar seluruh pihak dalam proses peradilan,” jelasnya.

Salah satu temuan menarik dalam diskusi ini adalah kembalinya tahap penyelidikan dalam draf RUU terbaru. Tahapan ini sebelumnya sempat dihapus dalam versi rancangan terdahulu. Menurut Peter, penyelidikan merupakan bagian krusial dalam proses hukum pidana karena menentukan arah dan dasar penyidikan.

“Dalam draf sebelumnya, tahap penyelidikan sempat dihilangkan, padahal itu penting dalam rangka menilai kelayakan suatu kasus untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Sekarang tahap itu kembali dimunculkan, dan ini merupakan langkah positif,” terangnya.

Isu lain yang tak kalah penting adalah soal durasi waktu dalam proses penyidikan. Diskusi menyoroti banyaknya kasus di mana penetapan tersangka berlangsung sangat lama tanpa kejelasan proses lanjutan, yang berdampak pada ketidakpastian hukum bagi pihak-pihak terkait.

“Sering kali kita temukan kasus yang mangkrak, tersangkanya sudah ditetapkan tapi tidak kunjung diproses. Ini menimbulkan ketidakadilan dan bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Dalam RUU KUHAP yang baru, kami mendorong adanya batasan waktu yang tegas agar proses hukum tidak berlarut-larut,” tambahnya.

Komnas HAM berharap seluruh masukan yang terkumpul dari forum ini dapat dirumuskan ke dalam naskah akademik dan kajian substantif yang akan diserahkan ke DPR RI sebagai kontribusi resmi dalam penyusunan RUU KUHAP.

“Revisi KUHAP bukan semata-mata soal teknis hukum, tetapi menyangkut nasib dan perlindungan hak warga negara. Maka, prosesnya harus melibatkan publik seluas mungkin,” pungkas Peter.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Cari Kerang, Tewas Diterkam Buaya

SIMEULUE (Realita)-  Seorang warga yang sedang mencari lokan (kerang) dilaporkan diterkam buaya secara tiba-tiba sekitar pukul 11.30 WIB di Sungai Luan Boya, …

Wanita 'Mabuk' Jatuh dari Eskalator di Mal

SEBUAH video yang menunjukkan seorang wanita jatuh dari eskalator di Habitat Centre Mall di Indirapuram, Ghaziabad, menjadi viral di media sosial, menarik …