ASN Inspektorat Sumenep Terseret Kasus Pemerasan, Diduga Bocorkan Data Audit Desa

SUMENEP (Realita) – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Inspektorat Kabupaten Sumenep, berinisial J, diduga terlibat dalam kasus pemerasan bersama seorang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial SB.

SB diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Sumenep pada Minggu, 25 Mei 2025 sore kemarin, atas dugaan pemerasan terhadap kepala desa di Kecamatan Batang-Batang.

J diduga membocorkan informasi internal hasil audit terhadap sejumlah desa yang menjadi objek pemeriksaan Inspektorat. Temuan dalam audit tersebut mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dan laporan administrasi di lapangan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, J memiliki hubungan tidak profesional dengan SB, Ketua LSM SIDIK (Satuan Informasi Divisi Kemasyarakatan), yang mengklaim tengah melakukan investigasi terhadap sejumlah desa. Dugaan kuat, data hasil audit digunakan untuk menekan kepala desa demi keuntungan pribadi.

Penangkapan SB dilakukan di rumah J di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, sekitar pukul 16.30 WIB. Hal ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan J dalam praktik pemerasan tersebut.

Plt. Inspektur Inspektorat Sumenep, Nurul Jamil, membenarkan bahwa pihaknya tengah menunggu hasil proses hukum di kepolisian. Saat dikonfirmasi pada Senin, 26 Mei 2025, Jamil menyatakan bahwa J tidak masuk kantor karena sedang berada di Polres.

“Yang bersangkutan tidak masuk (masuk kantor), masih di Polres, mas,” jelasnya.

Dugaan keterlibatan SB dalam kasus serupa juga muncul dari laporan sebelumnya yang teregister dengan nomor LP/B/249/V/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 21 Mei 2025. Laporan tersebut disampaikan oleh B (59), warga Dusun Gunggung Timur, Kecamatan Batuan.

Advertorial

Dalam laporannya, B mengaku diminta menghubungi SB oleh ASN Inspektorat berinisial J. Pertemuan antara ketiganya berlangsung pada 9 Mei 2025 di kawasan Lingkar Timur, Sumenep.

Dalam pertemuan itu, SB dan J menuduh proyek pembangunan jembatan di Desa Gunggung hanya dilaksanakan senilai Rp100 juta dari total anggaran Rp145 juta. Sisa dana sebesar Rp45 juta diduga diminta untuk diserahkan kepada SB.

Bahkan, SB kemudian mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp yang berisi permintaan uang senilai Rp38,7 juta—angka yang disebut telah dikurangi pajak sebesar 11 persen. Merasa tertekan, pelapor akhirnya mentransfer Rp3.870.000 ke rekening SB melalui Bank BRI Cabang Sumenep.

Saat ini, SB masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sumenep. Polisi juga tengah menyelidiki dugaan keterlibatan oknum ASN Inspektorat dalam praktik tersebut.

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, membenarkan bahwa SB telah diamankan. Ia meminta publik dan media menunggu konferensi pers resmi dari kepolisian.

“Pemeriksaan masih berlangsung. Kami akan sampaikan informasi lengkap melalui konferensi pers setelah Kasat Reskrim kembali dari Bali,” ujarnya dalam pernyataan tertulis. (haz)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Penemuan Mayat Mengering, Gegerkan Warga

MENURUT informasi, diduga kelompok Aboki Scraps" (atau sering disebut "Aboki Iron Condemn" di Nigeria) yang bekerja mengumpulkan barang bekas, besi tua, dan …