PONOROGO (Realita)- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenegakerjaan terus menunjukkan eksistensinya dalam melindungi masyarakat. Hal ini terlihat dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang digelar, Sabtu (24/05/2025).
Berkat kerja sama yang terjalin antara Pemkab Ponorogo dan BPJS Ketenagakerjaan, lebih dari 3.200 Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Bumi Reog kini telah terlindungi, dimana iuran perbulannya dibiayai oleh Baznas Ponorogo, dengan sumber pembiayaan dari zakat Guru dan Pegawai PNS dibawah Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo yang dikumpulkan.
Tak hanya itu, di tahun ini Pemkab Ponorogo juga mengalokasikan anggaran dari Dana Bagi Hasi Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk melindungi sedikitnya 8.200 guru ngaji dibawah naungan Dinas Pendidikan.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengatakan, perlindungan kepada ribuan GTT-PTT dan Guru ngaji ini dalam rangka menciptakan rasa aman bagi para guru dan tenaga pendidik dalam beraktifitas. Pasalnya, profesi ini memiliki nilai luhur dan tanggung jawab yang besar dalam menciptakan generasi penerus bangsa.
" Jadi mereka ini juga memiliki resiko dalam beraktifitas. Negara harus hadir dalam melindungi mereka. Untuk itu kami bersama BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan negara untuk mereka dan melindungi mereka. Kami juga berterima kasih kepada Guru dan Pegawai PNS di Dinas Pendidikan yang telah mau berzakat ke Baznas, dimana zakat yang terkumpul ini untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi GTT dan PTT," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo Dony Eko Setiawan mengaku, tak hanya coverage BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya dalam Peringatan Hardiknas tahun 2025 ini, memberikan santunan senilai total Rp 82 juta kepada dua ahli waris guru yang meninggal saat bertugas.
Diantaranya, kepada ahli waris dari almarhumah Endah Puspitasari Guru di TPA Ibunda Banyudono dengann total santunan mencapai Rp 42 Juta, dan ahli waris almarhum Syaifudin Hadi Santoso Guru SDN 1 Jenangan dengan total santunan mencapai Rp 42 juta.
" Santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 84 juta kami serahkan kepada dua ahli waris Guru yang meninggal saat bertugas," akunya.
Ditempat terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Madiun Anwar Hidayat mengungkapkan apresiasinya terhadap upaya aktif Pemkab yang terus memperluas coverage BPJS Ketenagakerjaan di Ponorogo, dengan melindungi segenap masyarakat di semua sektor pekerja yang ada.
" Semoga dengan kerjasama Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan BPJS Ketenagakerjaan ini senantiasa akan selalu memberikan perlindungan untk seluruh masyarakat pekerja di kabupaten ponorogo," pungkasnya. znl
Editor : Redaksi